Istri Sambo tak Kunjung Ditahan, Pengacara Ini Ngadu ke Jokowi

Pernah minta bayi

TOPMETRO.NEWS – Tak kunjung ditahan. Begitulah gambaran terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri yang diduga terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Tak pelak lagi, pengacara nyentrik Deolipa Yumara mengadukan hal ini ke Presiden Jokowi dan Menko Mahfud MD.

Pengaduan ini disampaikan lantaran Putri Candrawathi hingga kini tak kunjung ditahan.

Sekadar diketahui Putri Candrawathi yang sudah lama ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Joshua ini masih bebas berkeliaran, belum ditahan Bareskrim Polri atau Timsus Polri.

Melihat adanya diskriminasi hukum pada Putri Candrawathi ini, mantan pengacara Bharada Eliezer, Deolipa Yumara itu sampai mengadu ke orang nomor satu di negeri ini.

Desakan penahanan Putri Candrawathi diberikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui surat yang ditulis pengacara bergaya nyentrik Deolipa Yumara.

Surat untuk Presiden Jokowi

Selain kepada Kapolri, surat yang ditulis Deolipa ini juga ditembuskan ke Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Berikut isi surat lengkap Deolipa Yumara yang meminta penahanan Putri Candrawati ini :

Dengan Hormat,

Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI), sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:

1. Bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah sampai pada tahapan penetapan tersangka. Sangkaan pasal pidana yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana;

2. Bahwa sesuai hukum acara pidana, penanganan status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal pasal 340, pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka (vide pasal 21 ayat (1),(4) KUHAP);

3. Bahwa namun demikian, hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan Tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan. Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHAP.

Keadaan tidak ditahannya Tersangka Putri Candrawathi adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHAP, mengingat dalam kasus hukum lain, para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan56 KUH Pidana;

4. Bahwa sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap institusi kepolisian yang bapak pimpin, melalui surat ini, kami mendesak agar bapak segera memberhentikan beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut.

Pejabat yang kami maksud adalah, Kabareskrim Mabes POLRI dan Dir Tipidum Mabes POLRI. Kedua pejabat kepolisian ini dalam jabatannya masing-masing telah melukai perasaan keadilan rakyat karena jelas dan nyata melanggar perintah KUHAP,

5. Bahwa permintaan yang kami ajukan ini semata demi memperbaiki dan menjaga nama kepolisian yang saat ini sedang dalam sorotan segenap rakyat Indonesia.

Alangkah bijaknya bapak jika ketegasan dalam penerapan hukum (KUHAP) dan PERKAP Kepolisian tentang penyidikan, bapak tunjukkan dengan memberhentikan pejabat struktural kepolisian yang mencoba bermain-main dengan peraturan hukum yang telah jelas diatur dan selama ini diterapkan.

Sebab saat ini, seluruh rakyat Indonesia berpandangan bahwa penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J kemudian menjadi terang seperti saat ini juga adalah semata karenan desakan publik;

6. Bahwa kami yakin bahwa rakyat Indonesia berada dibelakang Bapak jika Bapak secara tegas mau memenuhi permintaan kami memberhentikan Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri.

Sebab, hukum hanya akan bisa ditegakkan jika pejabat penegak hukum tidak berkompromi dan mempermainkan aturan yang telah jelas berlaku. Kami percaya bahwa kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin institusi kepolisian.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia.

Surat pengacara bergaya nyentrik Deolipa Yumara ini ditembuskan ke Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD, seluruh rakyat Indonesia dan media.

Surat ini salah satu poinnya soal Putri Candrawati yang tak kunjung ditahan polisi.

BACA PULA | Putri Chandrawathi tak Mau Ditahan, Ajukan Penangguhan

Sebagaimana dilaporkan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, tak mau ditahan alasan kemanusiaan. Begitulah Putri Chandrawathi. Meski sudah ditetapkan tersangka, istri Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi sepertinya belum siap dijebloskan ke dalam penjara.

Tak pelak lagi, tersangka pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Joshua alias Brigadir J ini pun mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih punya anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

“Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan,” kata Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan, Rabu, pukul 23.53 WIB.

Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor (walap) dua kali seminggu,” kata Arman.

sumber/foto | pojoksatu

Related posts

Leave a Comment