MELAWAN..!!! Sambo Ajukan Banding tak Terima Dipecat

Tak terima dipecat

TOPMETRO.NEWS – Tak terima dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J ‘melawan’. Pengajuan banding itu pun diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dengan begitu, banding mantan Kadiv Propam Polri atas tidak terimanya dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu akan digelar pekan depan.

Sidang banding yang diajukan tersangka Ferdy Sambo juga telah disahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo akan digelar minggu depan,” kata Irjen Dedi Praseryo, Kadiv Humas Polri di Mabes Polri, Kamis (15/9/2022).

Sidang banding yang diajukan suami Putri Candrawathi itu, rencananya akan dipimpin anggota Tim Khusus buatan Kapolri atau Irwasum Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto yang merupakan ketua Timsus.

“Sidang banding rencananya (dipimpin) Timsus. Jadwalnya nanti akan disampaikan ya,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Polri telah menggelar sidang etik terhadap sejumlah anggota polisi yang diduga terlibat skenario Ferdy Sambo dalam merekayasa kasus Brigadir Joshua.

Dalam sidang etik ini, sedikitnya 9 personel Polri mendapatkan sanksi beragam, mulai dari demosi, penempatan khusus hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dari sembilan orang itu, beberapa orang yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian.

TOPIK SERUPA | Dipecat, AKBP Jerry Siagian pun Melawan

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, AKBP Jerry Siagian resmi dipecat dari Polri. Namun jika Polda Metro Jaya mau memberikan bantuan hukum terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) AKBP Jerry Raymond Siagian usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) itu sah-sah saja. Polisi menyebut hal itu hak Jerry selaku terperiksa.

“Itu hak terperiksa mendapat pendampingan (hukum),” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri, Rabu (14/9/2022) silam.

sumber/foto | pojoksatu

Related posts

Leave a Comment