Dugaan Pelanggaran Disiplin Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil, Tim Panggil Mantan Camat PBB

Pj Bupati Marthunis sudah melaksanakan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pembentukan SK tim pemeriksa dan pelaksana rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Aceh Singkil dengan Nomor 188.45//2022.

topmetro.news – Pj Bupati Marthunis sudah melaksanakan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pembentukan SK tim pemeriksa dan pelaksana rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Aceh Singkil dengan Nomor 188.45//2022.

Pj Bupati menunjuk Asisten I bidang Pemerintahan Junaidi sebagai ketua. Lantas setelah hampir satu bulan di-SK-kan, sejauh mana sudah tim ini bekerja?

Untuk mengetahui lebih lanjut, reporter topmetro.news mencoba mengkonfirmasi salah satu anggota tim tersebut yakni Mulianto (foto). Di mana, Sekretaris BKPSDM ini, di ruang kerjanya mengatakan bahwa sudah di tahap pemanggilan saksi.

“Sejauh ini kita sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi. Termasuk HB, mantan Camat Kecamatan Pulau Banyak Barat. Karena Beliau bekas atasan AH yang kini menjabat sebagai Kaban BKPSDM,” ucap Mulianto, Senin (19/9/2022).

Lanjutnya, pada intinya mereka berusaha seluruh isi rekomendasi dari KASN itu bisa tuntas di akhir September ini. Mengingat poin yang direkomendasi oleh KASN bukan saja pelanggaran disiplin oleh saudara AH, melainkan ada beberapa poin lainnya,” katanya.

“Tentunya, seluruh hasil investigasi nantinya bukan tim yang memutuskan. Melainkan itu ranah pimpinan untuk memutuskannya. Kami hanya disuruh melengkapi berkas dan hasilnya akan kami serahkan ke Pak Pj Bupati,” lanjut Mulianto.

Bila mengacu Pasal 40 Ayat 3 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, aturan bisa berlaku surut, seperti kasus AH. “Hal ini tertuang dalam poin 3. Yakni, pelanggaran disiplin yang dilakukan sebelum berlakunya peraturan pemerintah, ini dan belum dilakukan pemeriksaan. Maka berlaku ketentuan dalam peraturan pemerintah ini,” kata Mulianto membacakan isi PP tersebut.

Sesuai Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2811/JP.01/08/2022 Jakarta, 5 Agustus 2022. Di mana salah satu poinnya agar Pemkab Aceh Singkil membentuk tim untuk melakukan investigasi kasus pelanggaran disiplin Kepala Badan BKPSDM inisial AH.

Anggota Tim

Atas dasar itu Pj Bupati dengan Surat Nomor 188.45//2022, membentuk tim pemeriksa dan pelaksana rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkab Aceh Singkil.

Di mana tim itu terdiri dari:

1. Pj Bupati Aceh Singkil (penanggung jawab)
2. Sekda (koordinator)
3. Asisten I (ketua)
4. Asisten II (wakil ketua)
5. Sekretaris Inspektorat (anggota)
6. Sekretaris BKPSDM (anggota)
7. Kabag Hukum (anggota)
8. Kabag Ortala (anggota).

reporter | Rusid Hidayat

Related posts

Leave a Comment