Sst…! Kejari Deliserdang Limpahkan Perkara Korupsi Pengadaan IPAL, ini Formasi Majelis dan Tanggal ‘Mainnya’

epala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Dr Jabal Nur melalui Kasi Intel Boy Amali menegaskan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara korupsi senilai Rp575.036.435 dengan 2 calon terdakwa ke Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Dr Jabal Nur melalui Kasi Intel Boy Amali menegaskan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara korupsi senilai Rp575.036.435 dengan 2 calon terdakwa ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Tim JPU Kejari Deliserdang telah melimpahkan berkas perkara atas nama Dedi Chandra SKM dan Rico Putra Charles Pakpahan tertanggal 13 September 2022,” kata Boy Amali lewat pesan teks WhatsApp (WA), Selasa (20/9/2022).

Kapasitas Dedi Chandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait Pekerjaan Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) pada Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak, Kabupaten Deliserdang tahun 2020 lalu.

Dedi Chandra, lanjutnya, kena jerat tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Rico Putra Charles Pakpahan (berkas penuntutan terpisah), selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Kinanti Jaya (KJ).

Keduanya disinyalir menyalahgunakan kegiatan pekerjaan Pengadaan IPAL pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang. Yaitu pada Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp979.489.000.

“Pagunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ditampung dalam APBD Tahun Anggaran 2020, yang pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak,” urai Boy Amali.

Bahwa terhadap pengadaan tersebut terdapat ‘mark up’ harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Serta hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di kedua puskesmas, tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Menurut perhitungan oleh ahli, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp575.036.435.

Baik Dedi Chandra maupun Rico Putra Charles Pakpahan menghadapi pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis Hakim

Secara terpisah, Humas PN Medan Immanuel Tarigan, juga menjawab konfirmasi lewat pesan teks WA, membenarkan hal di atas. Pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara korupsi atas nama Dedi Chandra dan Rico Putra Charles Pakpahan dari JPU Kejari Deliserdang.

“Pimpinan juga sudah menujuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya. Pak Sulhanuddin sebagai hakim ketua. Didampingi anggota Pak As’ad Rahim Lubis dan Pak Ibnu Kholik,” katanya.

Majelis hakim tersebut juga sudah menetapkan sidang perdana. Yakni, Senin depan (26/9/200) untuk pembacaan dakwaan dari penuntut umum.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment