Bangunan Bermasalah Jalan Gagak Hitam, Camat Medan Sunggal Sudah Surati Satpol PP dan Dinas Perkim

Terkait keberadaan bangunan bermasalah yang masih tegak berdiri di Jalan Gagak Hitam Kelurahan Sei Sikambing B Medan Sunggal, camat setempat, T Chairuniza menyebut, bahwa mereka sudah menyurati Satpol PP, Dinas Perkim, dan pemilik bangunan.

topmetro.news – Terkait keberadaan bangunan bermasalah yang masih tegak berdiri di Jalan Gagak Hitam Kelurahan Sei Sikambing B Medan Sunggal, camat setempat, T Chairuniza menyebut, bahwa mereka sudah menyurati Satpol PP, Dinas Perkim, dan pemilik bangunan.

Camat Medan Sunggal menyampaikan hal itu, Senin (19/9/2022), saat berkomunikasi dengan topmetro.news.

Sebelumnya, T Chairuniza mempertanyakan, kenapa jadi kecamatan yang dievaluasi. Ia mengatakan, bahwa kecamatan bukan eksekutor. “Knp kecamatan yg di evaluasi pak. Kecamatan sdh menyurati perkim dan pemilik bangunan. Eksekutor kan bukan kecamatana (kecamatan-red) pak,” tulis Camat Medan Sunggal dalam pesan WhatsApp-nya.

T Chairuniza juga mengatakan, sebaiknya wartawan bertanya soal masalah bangunan itu kepada Dinas Perkim dan Satpol PP. “Harusnya bapak tanya ke perkim dan satpol pp,” tulisnya lagi.

Soal surat yang sudah mereka layangkan itu, T Chairuniza mengaku mempunyai arsipnya. “Kecamatan jg pnya arsip klw mmg sdh menyurati pihak terkait. Makanya salah bahasanya klw pihak kecamatan yg di evaluasi,” katanya.

Lebih lanjut T Chairuniza mengungkapkan, bahwa sejak camat terdahulu juga sudah bolak-balik menyurati pemilik bangunan dan Satpol PP. Sedangkan ia sendiri baru bertugas satu bulan di Medan Sunggal.

“Krn saya sj baru sebuoan (sebulan-red) di mdn sunggal. Dan dari camat2 terdahulu sdh bulak balik di surati kpd pemilik bangunan dan satpol pp,” jelasnya.

“Makanya sy infokan klw kecamatan sdh menyurati pemilik bangunan dan perkim dan satpol pp. Kan sdh di bilang klw kecamatan bukan eksekutor itu pak,” lanjut camat.

“Bapak tanyakan sj ke perkim pak,” tulisnya.

Segel

Sementara ketika ditanyakan soal surat yang dimaksud camat serta keberadaan bangunan tersebut, Kadis Perkim Kota Medan Ir H Endar Sutan Lubis mengatakan, akan menindaklanjutinya bersama Satpol PP.

“Itu sdh pernah ditindak oleh Satpol PP dan jika kegiatan pembangunan msh berlanjut akan kita tindak lanjuti bersama Satpol PP,” katanya kepada topmetro, Senin (19/9/2022).

Saat wartawan bertanya, bukan kah bangunan itu harus dibongkar habis, Endar kembali menyebut akan menindak dan menyegel. “Jika sdh ditindak bangunan msh berlanjut akan dilakukan penyegelan,” tulisnya.

Kembali wartawan mengulangi pertanyaan, bahwa seharusnya bangunan itu tidak boleh ada di lokasi itu. Sehingga harus dibongkar habis terlepas apakah ada kegiatan pembangunan atau tidak. Sebab saat ini Wali Kota Medan sedang giat membongkar bangunan bermasalah, lalu kenapa khusus bangunan di Jalan Gagak Hitam ini seperti berbeda, hingga berita ini ditayangkan, Kadis Perkim belum menjawabnya lagi.

Demikian juga dengan Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmat Adisya Putra Harahap. Saat disampaikan pertanyaan yang sama, hingga berita ini tayang, belum memberikan jawabannya.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment