2 Kepala SD Sebut Pakai Uang Pribadi Tutupi Kekurangan Dana BOS Afirmasi Pengadaan Mobiler

Keterangan dua dari 4 kepala sekolah dasar (SD) penerima bantuan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Afirmasi dan Kinerja pada Dinas Pendidikan Madina TA 2019, yang dihadirkan JPU sempat mengundang keheranan majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha.
Advertisement

topmetro.news – Keterangan dua dari 4 kepala sekolah dasar (SD) penerima bantuan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Afirmasi dan Kinerja pada Dinas Pendidikan Madina TA 2019, yang dihadirkan JPU sempat mengundang keheranan majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha.

Yakni dalam sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp746.678.964 terkait penggunaan Dana BOS Afirmasi atas nama dua terdakwa. Yakni, Andriansyah Siregar, selaku Ketua Tim Manajemen BOS maupun Rahmad Budi Mulia Hasibuan, sebagai pelaksana CV Mambo Perkasa (MP).

Sidang berlangsung, Senin (3/10/2022), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Menurut kedua saksi, Fatimah Afni Lubis dan Farida Fitriani, mereka telah membayarkan uang muka alias down payment (DP) kepada terdakwa Rahmad Budi Mulia Hasibuan. Yaitu untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Karena waktu sosialisasi dan BOS, Pak Andri (terdakwa Andriansyah Siregar), DP-nya untuk pengadaan TIK dibayarkan ke Pak Rahmad (terdakwa berkas penuntutan terpisah),” urai Fatimah Afni Lubis menjawab lertanyaan halim ketua.

Saksi Farida Fitriani yang duduk di sebelah kirinya juga mengungkapkan hal senada. Tapi berapa bulan kemudian, kebutuhan mobiler sekolah di bawah pimpinan kedua saksi tiba. Namun bukan atas nama CV MP.

“Yang ngantar barangnya dari CV Maju Jaya (MJ), Pak Budi. Adanya saya hubungi Pak Rahmad. Tapi gak ada kepastian. Daripada ribut, terpaksa saya lunasilah kekurangannya Rp12 juta lebih. Pakai uang pribadi,” kata saksi Farida Fitriani.

Sedangkan saksi Fatimah Afni Lubis menggunakan uangnya pribadi sebesar Rp7 juta lebih dari total kekurangan Rp26 juta lebih.

“Artinya, fakta terungkap di persidangan, ada uang pribadi saudara saksi yang diterima terdakwa. Masing-masing sekolah berbeda menerima Dana BOS Afirmasi karena kebutuhan masing-masing sekolah tidak sama,” tegas hakim anggota dan keempat saksi mengiyakan.

Ancam Telepon Polisi

Berbeda dengan, Ahmad Suban. Saksi tidak sampai memakai uang pribadi untuk menutupi kekurangan dana mobiler sekolah yang ia pimpin.

“Kutelepon Pak Andri sama Pak Rahmad. Kalau kelebihan DP pengadaan TIK yang kukasih gak dikembalikan, aku laporkan kasusnya ke polisi. Beberapa hari kemudian saya disuruh mengambil kelebihan uang DP-nya ke kantornya Pak Hakim,” urai Ahmad Suban.

Dengan demikian pembayaran pengadaan TIK dan mobiler sesuai dengan pagu yang diterima dibayarkan seluruhnya ke rekanan CV MP maupun CV MJ.

Sementara menjawab pertanyaan JPU dari Kejari Madina, Daniel Barus, saksi kepsek lainnya, Raya Mudin Lubis menerangkan, permasalahan orderan TIK dan mobiler TA 2019, sudah diketahui pihak Disdik Kabupaten Madina.

Lucas Sahabat Duha pun melanjutkan persidangan pekan depan.

115 Sekolah

Uraian dalam dakwaan menyebut, pada TA 2019, terdapat sebanyak 115 sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Madina mendapatkan bantuan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja. Totalnya Rp10.136.000.000, bersumber dari Kementerian Pendidikan.

Dengan rincian, sebanyak 88 SD dan 17 SMP mendapatkan Dana BOS Afirmasi masing-masing sebesar Rp8.032.000.000Lalu, 8 SD serta 2 SMP lainnya mendapatkan bantuan Rp2.104.000.000.

Sebelumnya Ketua Tim BOS yaitu saksi Abdullah Sakti Ritonga, melakukan sosialisasi kepada setiap kepala sekolah penerima bantuan. Sosialisasi berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Madina. Namun akhirnya terjadi pembatalan karena keterlambatan pekerjaan.

Sedangkan barang-barang yang akan dibelanjakan TIK berupa laptop serta mobiler yang terdiri meja dan kursi yang pembeliannya dilakukan melalui akun SIPLah Blibli.com, kemudian atas pemesanan barang-barang tersebut diserahkan oleh pihak penyedia pada Bulan Januari tahun 2020 sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran dikarenakan pembayaran telah melewati masa TA yaitu 2019.

Pesan Ulang

Selanjutnya terdakwa Andriansyah Siregar menjadi Ketua Tim Manajemen BOS di TA 2020. Ia kemudian memerintahkan setiap kepsek penerima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja, agar tidak melakukan pembayaran terhadap barang pesanan pada tahun 2019. Ia memerintahkan untuk melakukan pemesanan ulang.

Andriansyah Siregar kemudian mengadakan sosialisasi dengan para kepsek penerima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja TA 2019 di beberapa tempat di Madina. Turut hadir beberapa penyedia yang telah ditunjuk. Salah satunya adalah CV MP di mana Rahmad Budi Mulia Hasibuan sebagai pelaksana.

Terdakwa kemudian memerintahkan dan mengarahkan para kepsek penerima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2019 untuk melakukan pemesanan barang-barang TIK. Antara lain berupa laptop serta mobiler yang terdiri meja dan kursi. Pemesanannya kepada penyedia yang telah ditunjuk tersebut.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp746.678.964.

Kedua terdakwa masing-masing kena jerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31, perubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Advertisement

Related posts

Leave a Comment