PK FITA KBSI Unit Bongkar Muat Tapian Dolok Unjuk Rasa di PT Indomarco

Puluhan massa dari PK Federasi Industri, Transportasi dan Angkutan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FITA KSBSI) Unit Bongkar Muat Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun melakukan unjuk rasa di PT. Indomarco Prismatama

topmetro.news – Puluhan massa dari PK Federasi Industri, Transportasi dan Angkutan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FITA KSBSI) Unit Bongkar Muat Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun melakukan unjuk rasa di PT. Indomarco Prismatama Jalan Medan Siantar KM 8,8 Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok.

Aksi berlangsung, Selasa (4/10/2022), sekira pukul 11.00 WIB. Di mana sebelum memasuki areal perusahaan, para buruh melakukan doa dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya.

Mawari Gultom (Ketua KSBSI Simalungun) dalam orasinya mengatakan, sebelum berdirinya PT Indomarco Prismatama, KSBSI sudah bekerja sama. Namun pihak perusahaan memutuskannya dan KSBSI sudah pernah melakukan rapat dengan pihak kecamatan serta pihak kepolisian. Tetapi pihak perusahaan tidak mengundang untuk membicarakan terkait buruh yang mereka (perusahaan) keluarkan.

Kata Mawari Gultom, DPC FITA KSBSI Kabupaten Simalungun serta seluruh anggota menolak keras keputusan pihak perusahaan PT. Indomarco Prismatama yang melarang aktifitas bongkar muat oleh anggota PK FTA KSBSI Unit Bongkar Muat Kecamatan Tapian Dolok di dalam perusahaan, terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2022 sampai hari ini.

Dalam aksi demo tersebut, para buruh membawa poster berisikan stop adu domba sesama serikat oleh perusahaan. Jangan ciptakan kegaduhan di Kabupaten Simalungun. Terima kembali PK. FITA KSBSI Unit Bongkar Muat Kecamatan Tapian Dolok bekerja di dalam perusahaan PT Indomarco Prismatama sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) No. 001.DC.MDNI/2022.

Para buruh juga berharap pekerja yang dikeluarkan agar dipekerjakan kembali oleh pihak perusahaan.

“Untuk itu kami tetap melakukan perlawanan dengan tujuan agar perusahaan mencabut surat perintah kerja dengan nomor 002/GA/VII/2002 tanggal 14 Juli 2023, menerima kembali anggota PK FITA. KSBSI unit bongkar muat didalam perusahaan sesuai surat perintah nomor 001/DC-MDN/I/2022,” sebutnya.

Perjuangan Organisasi

DPC FITA KSBSI dikatakannya konsisten dengan sikap perjuangan organisasi bila perusahaan PT. Indomarco Prismatama mengabaikan tuntutan aksi tersebut.

“Kami terus berjuang ketingkat lebih tinggi agar perusahaan Indomaret yang notabensatu kesatuan dengan PT Indomarco Prismatama hengkang dari daerah Kabupaten Simalungun. Mengingat perusahaan Indomaret merupakan bisnis ritel waralaba terbesar di Indonesia dan di kuatirkan akan mematikan bisnis kecil (UMKM) dan pedagang tradisional,” kata Mawari.

“Kehadiran perusahaan Indomaret (minimarket modern) membuat pelanggan tidak mau lagi mengunjungi warung atau toko kelontong, sehingga pedagang tradisional akan terasingkan. Bila Pemkab Simalungun tidak memberikan ijin kepada bisnis ritel tersebut, tentu akan memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat lokal,” katanya.

penulis | Agustian Tarigan

Related posts

Leave a Comment