Kalau Ferdy Sambo Bantah Tembak Joshua, Hakim Gunakan Logika

Bantah tembak Joshua

TOPMETRO.NEWS – Bantah tembak Joshua Hutabarat alias Brigadir J maka hakim pengadilan yang mengadili terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Cs bakal memakai logika.

Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.

Para terdakwa diantaranya pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf bakal duduk di kursi pesakitan, Senin (17/10/2022).

Di sidang awal itu, agenda sidangnya pembacaan dakwaan untuk Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi serta para anak buahnya itu.

Belum diketahui pasti Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi serta para anak buahnya itu, akan dihadirkan secara langsung atau hanya mengikuti persidangan secara daring.

Jelang persidangan kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini, eks Hakim Agung Gayus Lumbuun turut mengomentari kasus ini.

Bantah Tembak Joshua, Tak Ada Terdakwa yang Jujur

Gayus mengatakan terkait soal adanya bantahan Ferdy Sambo yang menampik memerintahakan Bharada E menembak Brigadir J, merupakan hal biasa.

Gayus menyebut para terdakwa jarang sekali ada yang mengakui perbuatan di hadapan penegak hukum.

“Tidak ada tersangka atau terdakwa mengaku jujur dalam prospeknya. Hampir semua secara umum tidak pernah mengakui perbuatannya dan itu hal yang biasa, manusiawi,” kata Gayus.

Gayus menuturkan tidak jadi permasalahan jika saksi dan para terdakwa dalam jalannnya sidang nanti, mengubah-ubah keterangannya. Pasalnya pada prosesnya nanti, hakim tidak hanya gunakan berdasarkan hukum dan undang-undang, namun juga memakai logika.

“Seringkali terdakwa dan saksi mengubah keterangan dan itu tidak masalah. Tentu hakim akan menggunakan logikanya supaya tidak salah dalam memutus perkara. Hakim akan memutus perkara dengan logika, selain hukum dan undang-undang,” ungkap Gayus.

“Nantinya silogisme itu timbul supaya hakim memutus perkara dengan yakin, apakah dengan hukuman mati atau seumur hidup itu hakim sudah punya pegangan,” lanjutnya menambahkan.

Seperti diketahui, kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyatakan jika mantan Kadiv Propam Polri itu tak memberi perintah pada Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

“Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah ‘Hajar Chad’, tapi yang terjadi penembakan saat itu,” kata Febri dalam konferensi pers, beberapa waktu silam.

BACA PULA | Senasib dengan Sambo, Irjen Teddy Minahasa Pasti ‘Tenggelam’

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, senasib dengan Sambo.

Begitulah karier Irjen Teddy Minahasa. Sebelumnya, eks Kapolda Sumatera Barat ini terbilang moncer di kepolisian. Tapi harus ‘tenggelam’ lantaran ditangkap terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Diketahui, Irjen Teddy ditangkap dalam kasus penjualan barang bukti sabu-sabu yang dikendalikannya.

asl!

Related posts

Leave a Comment