Lanjutan Sidang Kerangkeng Maut Ilegal, Saksi Meringankan Malah Terkesan Membongkar Kebohongan

Kerangkeng Maut

topmetro.news – Pengadilan Negeri Stabat kembali menggelar sidang kasus kerangkeng maut ilegal yang disebut-sebut milik Bupati Langkat nonaktif TRP di Ruang Sidang Prof.Dr.Kesumah Admadja SH.

Sidang Perkara Nomor :
467/Pid.B/2022/PN Stb dipimpin Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum serta Andriansyah SH MH dan Diki Irfandi SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Gery Anderson, Baron Sidiq Saragih SH MKn dan Jimmy Carter A SH MH.

Persidangan kerangkeng maut yang digelar, Selasa (18/10/2022) tersebut Penasihat Hukum (PH) para terdakwa Dewa PA dkk menghadirkan saksi meringankan Sehmalem Sembiring warga Namu Ukur.

Dalam kesaksiannya, Sehmalem menjawab pertanyaan PH para terdakwa bahwa pihak keluarga alm.Sarianto Ginting yakni adiknya bernama Sariandi Ginting dan istrinya (adik ipar almarhum) bernama Tria Sundari yang terus menghubungi saksi agar Sarianto direhab di Desa Raja Tengah.

Saksi menjelaskan jika dirinya pernah tinggal di kampung Sarianto bersama Kakeknya sekitar 8 bulan. Saksi malah menyebut ada Kakek almarhum, padahal dalam persidangan sebelumnya baik Sariandi maupun Tria Sundari tidak ada menyebutkan bermohon dan datang bersama kakeknya.

“Adik Sarianto (Sariandi) bersama kakeknya 3 kali datang ke rumah saksi. Adiknya cerita jika Sarianto banyak utang dan sering curi uang bengkel. Karena adiknya si Sariandi buka bengkel,” ujar saksi.

Menjawab pertanyaan PH, saksi menjelaskan jika sebelum Sariandi bertemu dengan saksi jika keluarga Sarianto sudah pernah beberapa kali ditolak panti rehab lain.

Menurut saksi, setelah beberapa kali keluarganya termasuk kakek Sariandi bermohon, akhirnya saksi bersama Kakek (Bolang) alm.Sarianto, Sariandi dan Tria Sundari bertemu Uci di Kantor Rehab.

Kemudian Sariandi dan Tria Sundari menerima surat dan dibaca dulu. Mereka juga tukaran nomor hape. Menurut saksi, pada saat Sarianto dijemput, saksi tidak berada di tempat.

Setelah Sariandi mengantar Sarianto ke kereng rehab, saksi menceritakan jika Sariandi ada menghubungi dirinya mengatakan jika Sarianto sudah diantar. Namun pakaiannya belum.

Saksi mengaku, jika saksi ikut bersama Sariandi mengantarkan pakaian Sarianto ke kereng.

Dengan yakinnya saksi coba meyakinkan Majelis Hakim dan JPU jika pada saat mengantar pakaian saksi melihat Sarianto terlihat lemas.

Sariandi juga ketemu sama Sarianto tapi tidak ada ngomong apa-apa. Dan sekitar 15 menit mereka pulang.

Masih menjawab pertanyaan PH, kapan saksi mengetahui Sarianto meninggal? Saksi dengan enteng tau Sarianto meninggal dari kakek almarhum.

“Dari kakeknya, katanya masih di rumah sakit,” jelas saksi seolah meyakinkan.

Saksi juga mengaku tau saat jenazah Sarianto diantar ke rumahnya. Saksi juga mengaku jika dirinya ikut memikul keranda Sarianto.

Saat itu, Sariandi mengatakan jika memang disitu ajal Sarianto. Saksi juga sempat minta maaf karena saksi yang menyarankan untuk membawa Sarianto ke kereng Raja Tengah.

“Kita sudah berusaha Bolang,” ujar saksi kepada kakek almarhum.

Saat ditanya JPU tentang kepemilikan panti rehab, saksi mengaku tidak tahu.

Saksi pada sidang kerangkeng maut mengaku dirinya kenal sama Uci di tempat rehab itu karena teman satu sekolah.

Saksi tidak melihat apakah wajah Sarianto mengeluarkan darah atau tidak karena posisi saksi jauh jaraknya.

Keterangan saksi yang menyatakan jika saksi dan Sariandi saat mengantarkan pakaian Sarianto sempat bertemu almarhum langsung dicecar Majelis Hakim.

Karena dalam kesaksian Sariandi dan istrinya pada persidangan terdahulu menjelaskan dalam persidangan jika Sariandi tidak bertemu dengan Sarianto, karena hanya menitipkan pakaiannya kepada pihak kereng.

“Sarianto memang pendiam. Pada saat mengantarkan baju Sarianto hanya diam dan terlihat lemas,” ujar saksi seakan tidak nyambung.

Apalagi saksi coba meyakinkan Majelis Hakim jika saksi dan Sariandi bertemu Sarianto di sofa luar kereng.

Saat diingatkan Majelis Hakim tentang kesaksiannya, saksi malah ngaku jika dirinya bersama Kakek Sarianto datang sekitar pukul 10 pagi.

Saksi coba menjelaskan jika Sarianto lemas dan terlihat sakit. Karena keluarganya membelikan obat penenang.

Sekedar mengingatkan, hasil persidangan kerangkeng maut yang menyebabkan kematian Sarianto sebelumnya dengan saksi adik korban bernama Sariandi dan Tria Sundari berlangsung pada hari Jum’at (12/8/2022) lalu.

Dalam persidangan tersebut JPU menghadirkan 2 orang saksi yakni adik dari korban almarhum Sarianto Ginting, yakni Sariandi Ginting dan istrinya Tria Sundari.

Sebagaimana diketahui, korban almarhum Sarianto Ginting diduga meninggal di kerangkeng rehabilitasi milik Bupati Langkat nonaktif TRP hanya 3 hari pasca diantar keluarga ke kerangkeng rehabilitasi maut tersebut, yakni tanggal 12 Juli 2021 dan meninggal 15 Juli 2021.

Dalam persidangan tersebut saksi menjelaskan jika almarhum abang mereka itu memang sudah kecanduan narkoba dan telah keluar masuk panti rehabilitasi.

“Namun sembuh hanya sebentar, tapi terus kumat lagi. Memang kami sudah bingung bagaimana caranya agar abang saya itu biar bisa sembuh,” ujar saksi Sariandi Ginting dan istrinya secara bergantian.

Di saat itu lah ada yang menyarankan agar korban dibawa ke Rehab milik TRP. “Ya, katanya di tempat TRP gratis dan bagus. Ada dokternya dan kalau sakit diobati ke rumah sakit. Makanya kami langsung survey ke lokasi ujar Sariandi dan istrinya secara bergantian.

Saat di lokasi di dekat kediaman TRP, saksi singgah di warung yang posisinya persis di depan gerbang rumah TRP.

Di warung tersebut saksi bertemu dengan seseorang yang dipanggil dengan Bolang.

“Nah, Bolang itu lah yang bercerita jika abang kami akan dirawat sampai sembuh. Terus kami dibawa ke pabrik kelapa sawit milik TRP untuk melihat-lihat para pekerja yang katanya semua orang yang direhab,” ujar saksi.

Meski harus menunggu lama, akhirnya saksi balik dan terlihat para pekerja pabrik itu sehat-sehat dan gemuk. Semua berambut botak cepak.

“Kata Bolang itu mereka pasien rehab. Itu kata Bolang, entah benar mereka pasien rehab atau gak, kami gak tau Buka Hakim. Nanti abang kalian juga diajari kerja di pabrik atau di lapangan (perkebunan) biar bisa melupakan narkoba,” jelas saksi.

Kemudian, abang saksi dijemput menggunakan mobil oleh pihak kerangkeng pada saat duduk di bengkel.

“Memang saat mau dibawa ke rehab, abang kami itu berontak dan teriak. Lalu orang kerangkeng itu menangkap dan langsung mendorong untuk masuk ke dalam mobil,” beber saksi.

Sariandi dalam kesaksiannya saat mengantarkan pakaian abangnya Sarianto, dirinya tidak bertemu dengan Alm.Sarianto dan hanya menitipkan kepada pengurus kereng.

Dalam persidangan, saksi menjelaskan bahwa tidak menyangka jika abangnya meninggal dengan alasan sakit asam lambung.
“Hari ke-3, pihak kerangkeng menghubungi keluarga jika abang kami sakit. Asam lambungnya kumat dan sedang dibawa berobat. Kalau Rumah Sakit di Kuala gak mampu, katanya akan dibawa ke Medan,” ujar saksi menirukan pihak kerangkeng.

Namun, tidak lama kemudian saksi dihubungi lagi oleh pihak kerangkeng dan memberitahukan kalau abangnya itu sudah meninggal karena sakit.

“Kami seperti gak percaya. Karena waktu dijemput abang kami itu sehat. Tapi kok dikabari meninggal karena alasan sakit,” ujar saksi.

Singkatnya, jenazah diantarkan ke rumah duka dengan menggunakan mobil ambulan milik Puskesmas Namu Ukur sudah dalam peti dan keadaan sudah dikafani.

Tanpa ada pembicaraan apa pun, setelah peti jenazah diangkat, para pengantar tersebut pergi begitu saja.

Waktu kain kafan bagian wajah dibuka, saksi menjelaskan jika wajah almarhum terlihat gemuk dan bersih.

“Gak ada luka apa-apa terlihat Bu Hakim. Wajahnya terlihat gemuk dan bersih. Gak ada tanda-tanda penyiksaan Bu Hakim.

Namun, tidak berselang lama kemudian saat saksi membuka kapas pada bagian mulut ada terlihat darah.

“Saya sempat berfikir, apa abang saya ada berkelahi, kok ada darah di bagian bibir. Tapi kami tidak ada prasangka adanya penganiayaan Bu Hakim,” ujar saksi Tri Sundari.

Setelah ditanya Ketua Majelis Hakim, dari mana para saksi tau jika korban dianiaya? Saksi mengatakan mereka tau setelah ada berita dan dari keterangan para saksi-saksi lainnya yang melihat langsung kejadian di kerangkeng maut itu.

“Dari saksi-saksi itu kami mendengar kalau abang kami dianiaya, dipukuli, ditetesi plastik bakar. Begitu mendengar dari saksi lain kalau abang kami disiksa, rasanya menyesal kami tidak membuka kain kafannya semua,” ujar saksi yang merasa tidak terima jika benar abangnya meninggal karena mendapat
siksaan.

Kedua saksi yang merupakan adik kandung dan adik ipar dari almarhum Sarianto Ginting meminta kepada Majelis Hakim agar menghukum para pelaku sesuai dengan perbuatannya.

Kembali ke persidangan kasus kerangkeng maut ilegal, persidangan pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai. Sidang 3 perkara kasus kerangkeng maut akan dilanjutkan hari Rabu (26/10/2022) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment