Lagi l, Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pengedar Sabu Gebang

Polres Langkat

topmetro.news – Genderang perang terhadap pelaku pengedar gelap narkotika terus ditabuh jajaran Sat Narkoba Polres Langkat di wilayah hukumnya.

Kali ini seorang pria bernama Adryan (20) warga Dusun 7 Balai Gajah Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat yang menjadi sasaran.

Adryan ditangkap Team Sat Res Narkoba Polres Langkat juga melalui cara undercover buy di Dusun 1 Tegal Rejo Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang pada hari Senin (17/10/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Informasi yang diterima Topmetro dari Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno mengatakan bahwa penangkapan pelaku diduga pengedar gelap narkotika jenis sabu ini berawal pada hari Senin (17/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB Team Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto SH mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun 1 Tegal Rejo Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya anggota Team Opsnal Unit 1 Bripka Ahmad Muhajir berangkat menuju TKP dan melakukan undercover buy.

Tanpa curiga, pelaku Adryan menyerhkan 1 paket sabu kepada petugas yang menyamar. Pada saat sudah mendapatkan 1 paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, Team langsung melakukan penangkapan terhadap Adryan yang saat itu bersama seorang laki-laki yang merupakan teman pelaku. Sayangnya, teman pelaku berhasil melarikan diri.

Team pun berupaya melakukan pengejaran terhadap pria yang melarikan diri, namun tidak berhasil menemukannya.

Kemudian Teambl melakukan penggeledahan di sekitar tempat pelaku Adryan yang telah diamankan. Team pun berhasil menemukan 3 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di atas lantai tepat dihadapan pelaku.

Kemudian pelaku dan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 1.90 Gram, 1 Bal plastik klip bening kosong dan Uang Tunai sebesar Rp50.000 diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment