Bagaimana Caranya Bangunan tanpa IMB Bebas Berdiri di Medan Sunggal?

Keberadaan bangunan menyalahi aturan di Jalan Gagak Hitam Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal masih menjadi sorotan.

topmetro.news – Keberadaan bangunan menyalahi aturan di Jalan Gagak Hitam Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal masih menjadi sorotan. Apalagi ternyata bangunan tersebut tidak memilik IMB sebagaimana pengakuan Kadis Perkim Kota Medan Ir H Endar Sutan Lubis kepada topmetro.news belum lama ini.

Warga setempat pun bertanya, ketika Bobby Nasution giat menertibkan bangunan bermasalah, kok bisa pula ada gedung besar tanpa IMB tetap berdiri? Atau bagaimana prosesnya sehingga ada bangunan tanpa IMB berdiri di Kecamatan Medan Sunggal dan di atas sempadan jalan pula?

“Sangat patut ditelusuri, bagaimana caranya, sebuah bangunan besar, bisa berdiri di sempadan jalan tanpa IMB pula. Siapa yang bermain? Apakah camat tahu? Atau camat tidak melihat bangunan sebesar itu, lalu tidak bertanya, apakah ada IMB dan kok berdiri di atas sempadan jalan?” sergah warga mengaku bernama Bang Tobing, Selasa (18/10/2022).

Terkait hal ini, maka Bang Tobing mengatakan, Wali Kota Medan sebaiknya mengevaluasi bawahan, yang tidak mau mengikuti kinerja pemko yang sedang ‘berlari kencang’.

“Kita lihat saja bagaimana giatnya Pak Wali Kota menertibkan bangunan bermasalah. Setiap saat ada berita penertiban muncul di media. Tentunya itu karena adanya sinergi dan saling mendukung pada seluruh jajaran. Termasuk camat, lurah, hingga kepling,” sebut pria separuh baya itu.

Evaluasi

Namun, sambungnya, alangkah aneh, kalau kemudian ada sebuah daerah yang seakan tidak tersentuh oleh ‘power’ seorang wali kota.

“Contohnya di Kecamatan Medan Sunggal ini. Jelas-jelas bangunan di sempadan jalan di Jalan Gagak Hitam dan tanpa IMB itu sedang menjadi sorotan publik. Pada saat bersamaan, di daerah lain, bangunan menyalah terus ditertibkan. Lalu, ada apa dengan bangunan di Jalan Gagak Hitam itu? Kenapa seakan ada perlakuan khusus?” urainya.

“Apakah camatnya benar-benar tidak tahu ada bangunan tidak memiliki IMB di daerahnya? Setahu kita, setiap pengusulan IMB, selalu ada rekomendasi dari lurah hingga kecamatan. Sehingga kemudian, ketika ada bangunan tidak memilik IMB di daerahnya, patut dipertanyakan kinerja Camat Medan Sunggal,” tandasnya seraya menunjuk bangunan di depan sebuah SPBU tersebut.

Oleh karena itu Bang Tobing pun berharap, agar kinerja seluruh aparat di Kecamatan Medan Sunggal jadi perhatian Wali Kota Medan. “Memang sebaiknya adalah evaluasi. Supaya warga seperti kami ini tahu, bahwa komitmen Pak Bobby soal bangunan bermasalah memang objektif. Bukan diskriminatif,” tegasnya.

“Jangan pula kalau warga biasa sedang merenovasi sedikit saja, belum apa-apa sudah datang trantip menanyakan izin dan sebagainya. Lalu bagaimana dengan bangunan besar di Jalan Gagak Hitam yang nyata-nyata melanggar sempadan jalan?” tutup ayah dua anak tersebut.

Berita sebelumnya, pemilik bangunan tanpa IMB yang berdiri di depan sebuah SPBU Jalan Gagak Hitam Kelurahan Sei Sikambing B Medan Sunggal itu, terkesan meremehkan Pemko Medan.

Meski sudah pernah didatangi Satpol PP untuk penertiban, namun menurut warga setempat, proses pembangunannya masih terus berlanjut. Warga sekitar mengaku mendengar dan melihat adanya kegiatan dalam bangunan tersebut, baik siang maupun malam.

“Mereka sepertinya ngebut kerjanya. Sampai malam pun mereka sepertinya bekerja juga,” kata warga mengaku Syahrial ketika itu.

Respon Camat

Saat dikonfirmasi soal pernyataan warga ini, Camat Medan Sunggal T Chairuniza belum merespon.

Tapi sebelumnya, terkait keberadaan bangunan bermasalah yang masih tegak berdiri di Jalan Gagak Hitam Kelurahan Sei Sikambing B Medan Sunggal itu, Camat T Chairuniza menyebut, bahwa mereka sudah menyurati Satpol PP, Dinas Perkim, dan pemilik bangunan.

Camat Medan Sunggal menyampaikan hal itu, Senin (19/9) lalu, saat berkomunikasi dengan topmetro.news.

Sebelumnya, T Chairuniza mempertanyakan, kenapa jadi kecamatan yang dievaluasi. Ia mengatakan, bahwa kecamatan bukan eksekutor. “Knp kecamatan yg di evaluasi pak. Kecamatan sdh menyurati perkim dan pemilik bangunan. Eksekutor kan bukan kecamatana (kecamatan-red) pak,” tulis Camat Medan Sunggal dalam pesan WhatsApp-nya.

T Chairuniza juga mengatakan, sebaiknya wartawan bertanya soal masalah bangunan itu kepada Dinas Perkim dan Satpol PP. “Harusnya bapak tanya ke perkim dan satpol pp,” tulisnya lagi.

Soal surat yang sudah mereka layangkan itu, T Chairuniza mengaku mempunyai arsipnya. “Kecamatan jg pnya arsip klw mmg sdh menyurati pihak terkait. Makanya salah bahasanya klw pihak kecamatan yg di evaluasi,” katanya.

Lebih lanjut T Chairuniza mengungkapkan, bahwa sejak camat terdahulu juga sudah bolak-balik menyurati pemilik bangunan dan Satpol PP. Sedangkan ia sendiri baru bertugas satu bulan di Medan Sunggal.

“Krn saya sj baru sebuoan (sebulan-red) di mdn sunggal. Dan dari camat2 terdahulu sdh bulak balik di surati kpd pemilik bangunan dan satpol pp,” jelasnya.

“Makanya sy infokan klw kecamatan sdh menyurati pemilik bangunan dan perkim dan satpol pp. Kan sdh di bilang klw kecamatan bukan eksekutor itu pak,” lanjut camat.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment