Tok! Seluruh Eksepsi Sambo Ditolak Hakim

Eksepsi Sambo ditolak

TOPMETRO.NEWS – Eksepsi Sambo ditolak! Begitulah sikap tegas Wahyu Imam Santosa, Ketua majelis hakim yang memutuskan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Alasannya, karena seluruh dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil.

12 Saksi Diminta Hadir

Atas ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan 12 saksi dalam sidang selanjutnya pada Selasa 2 November 2022.

“Kami memerintahkan JPU untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan mendatang,” kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Sidang putusan sela ini digelar sejak pukul 09.46 WIB. Ferdy Sambo hadir mengenakan kemeja putih tanpa membawa buku catatan hitam yang biasa ditentengnya.

Pada Senin (17/10/2022) tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU. Dalam eksepsinya mereka meminta majelis hakim membebaskan Ferdy Sambo dari seluruh dakwaan JPU demi hukum.

Alasannya, karena dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.

Pada Kamis (20/10/2022), JPU menanggapi eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Dalam tanggapaan JPU menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo tidak berdasar hukum.

Atas hal itu JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

“Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa ketika itu memutuskan untuk menunda persidangan. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (26/10/2022) hari ini dengan agenda putusan sela.

“Dijadwal putusan sela tanggal 26 Oktober,” kata hakim.

TOPIK SERUPA | Kamaruddin: Kesaksian RR, Putri Panggil Yoshua ke Kamar untuk Berbuat Terlarang

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Ricky Rizal merupakan saksi hidup atas perbuatan Putri Candrawathi yang memanggil Yoshua ke dalam kamar untuk melakukan perbuatan terlarang.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak ini lagi-lagi mengungkapkan fakta mengejutkan seputar peristiwa di Magelang.

Kamaruddin optimis Putri Candrawathilah yang lebih dulu menggoda Brigadir Yoshua untuk melakukan hubungan terlarang.

Sayangnya, kata Kamaruddin, hal itu tak dikehendaki Yoshua hingga membuat Putri kesal.

asl!

Related posts

Leave a Comment