Kejari Langkat Hentikan Penuntutan Perkara Perkebunan Menerapkan Pendekatan Keadilan Restorative Justice

Kejari Langkat

topmetro.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menghentikan penuntutan perkara perkebunan dengan menerapkan pendekatan keadilan menggunakan Restorative Juctice.

Penghentian perkara dari Kejaksaan Negeri Langkat ini dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH didampingi Aspidum Arief Zahrulyani SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A.Tarigan SH MH, Kasi Oharda Zainal, Kasi Terosisme dan Hubungan Antar Lembaga Yusnar Hasibuan SH MH dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langkat Ahmad Effendi Hasibuan SH MH melakukan gelar perkara secara online kepada Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr.Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani SH MH dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Ekspose yang digelar secara online (daring) juga diikuti oleh Kasubsi Pra Penuntutan Pidana Umum, Jimmy Carter A SH MH dan Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Maura Meralda Harahap SH.

Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penghentian Penuntutan terhadap 2 berkas Perkara atas nama Tersangka T dan S yang disangkakan melanggar Pasal 11 subs 107 UU RI No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

Berdasarkan kronologisnya, tersangka T dan S yang tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masuk ke dalam kebun Sawit. Melihat ada brondolan sawit yang jatuh dari pohon sawit, lalu tersangka mengambil/mengutip/memanen brondolan sawit tersebut tanpa ijin.

Sebagaimana pelaksanaan Restorative Justice, Penuntut Umum sebagai fasilitator dalam melakukan perdamaian suatu perkara antara tersangka dan pihak korban yang dalam hal ini perdamaian yang dilaksanakan oleh Penuntut Umum pada perkara ini mendapat hasil pihak korban sudah memaafkan perbuatan tersangka dan dengan tulus ikhlas sudah memaafkan dan menyetujui supaya penyelesaian perkara cukup dengan dilakukan kesepakatan perdamaian dan tidak dilanjutkan proses ke tingkat Penuntutan.

“Para tersangka sudah menyesali perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan pihak lain dan tersangka belum pernah dihukum dan baru kali ini diduga melakukan tindak pidana,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH melalui Kasi Intelijen Sabri Marbun kepada Topmetro, Senin (31/10/2022).

Sesuai dengan hasil kesepakatan, tambah Kasi Intelijen, perdamaian yang dilaksanakan telah memenuhi syarat untuk diusulkan penghentian perkara sebagaimana PERJA 015 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, penyelesaian perkara tanpa di lanjutkan ke proses Persidangan oleh Penuntut Umum.

“Saat ini sampai dengan bulan Oktober Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Langkat telah menyelesaikan sebanyak 12 perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Hal tersebut dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Langkat dalam penyelesain Perkara yang berorientasi pada Perspektif rasa Keadilan yang hidup di Masyarakat,” tandasnya.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment