Perkara Korupsi Rp4,4 M, Tenaga Ahli Sebut Abrasi Sebabkan Jembatan Sicanang Kembali Mangkrak

Giliran Tama Sena Tarigan, tenaga ahli dari PT Jaya Sukses Prima (JSP), hadir, Jumat (4/11/2022), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – Giliran Tama Sena Tarigan, tenaga ahli dari PT Jaya Sukses Prima (JSP), hadir, Jumat (4/11/2022), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Tim JPU dari Kejari Belawan menghadirkannya dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp4,4 miliar. Yakni, terkait mangkraknya pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2) Belawan.

Sedangkan ketiga terdakwa Mukhyar ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dua direktur dari PT JSP masing-masing Dian Andryani dan Raden Roro Eliana Susilawati (masing-masing berkas penuntutan terpisah) dihadirkan secara video teleconference (vicon).

Menurut saksi, ia menjadi tenaga ahli di perusahaan tersebut bukan dari awal pekerjaan pembangunan jembatan, persisnya September 2018 lalu.

“Di antaranya melakukan monitoring pekerjaan di lapangan Yang Mulia,” katanya menjawab pertanyaan Hakim Ketua Nelson Panjaitan.

Tama memperkirakan, progres pekerjaan Jembatan Sicanang ketika itu antara 10 hingga 15 persen. Saat itu ia sempat melakukan monitoring atas laporan dudukan rangka baja pondasi jembatan yang sudah tidak stabil (kokoh) lagi.

Menurutnya, pembangunan jembatan tidak mungkin lagi lanjut, karena terjadi abrasi (pengikisan lapisan tanah di bawah air). “Kondisinya juga sudah saya laporkan ke PPK Pak Mukhyar, pimpinan perusahaan Bu Dian Andryani sama Bu Roro Eliana Susilawati. Saat itu saran saya ke mereka agar pekerjaannya diinvestigasi kembali,” urainya.

Dengan demikian pekerkaan pembangunan Jembatan Sicanang tersebut berujung mangkrak kedua kalinya.

Menjawab pertanyaam tim penasihat hukum (PH) terdakwa Raden Roro Eliana Susilawati, saksi menimpali, perekomendasiannya sebagai tenaga ahli di PT JSP adalah oleh ketiga terdakwa secara pribadi. Bukan secara kelembagaan tempat saksi bekerja sebagai konsultan.

Fakta terungkap di persidangan, kurang lebih sebulan menjadi tenaga ahli hingga perkaranya sidang, Tama Sema Tarigan sama sekali belum mendapatkan honornya.

Hakim ketua pun melanjutkan persidangan, Senin mendatang (7/11/2022). Hakim mempersilakan tim JPU Gomgom Simbolon dan Agave Berutu menghadirkan saksi-saksi lainnya.

Ambruk dan Mangkrak

Uraian dalam dakwaan menyebutkan, pada Tahun Anggaran (TA) 2017 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Medan ada menenderkan pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi 2) Kecamatan Medan Belawan. Anggarannya sebesar Rp7.945.950.000.

Jembatan tersebut akhirnya ambruk dengan rekanannya ketika itu, Raden terdakwa Roro Eliana Susilawati.

Kemudian pada TA 2018 Dinas PU Kota Medan kembali melakukan tender pekerjaan pembangunan jembatan tersebut. Kali ini pagu anggarannya sebesar Rp14 miliar, di mana pemenangnya juga PT JSP.

Namun setahu bagaimana, pada saat akan memasuki tahapan penandatanganan kontrak, Raden Roro Eliana Susilawati selaku direktur menemui Mukhyar ST selaku KPA sekaligus PPK. Di mana Raden Roro Eliana menghunjuk terdakwa Dian Andryani nantinya sebagai Direktur PT JSP.

Kuat dugaan, akibat proses perencanaan pekerjaan tidak sesuai dengan standar harga dari Pemprov Sumut maupun Pemko Medan, pekerjaannya pun berujung mangkrak.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment