Pemain dan Penyebar Video Syur Wanita Kebaya Merah Bisa Dipidana dan Didenda Miliaran

Penyebar Video Syur

TOPMETRO.NEWS – Penyebar video syur berikut pemain ”wanita kebaya merah” berdurasi 16 menit yang kini sedang viral itu itu terancam hukuman pidana dan denda miliaran rupiah.

Video viral wanita kebaya merah di kamar hotel itu belakangan beredar luas di media sosial Twitter.

Netizen di Twitter bahkan sampai memburu video itu. Karena video wanita kebaya merah itu kabarnya ada yang berfersi HD dengan durasi cukup lama yakni 16 menit.

Padahal sudah diatur hukuman di Indonesia tentang pornografi jauh sebelum video mesum wanita berkebaya merah ini viral.

Apalagi dengan mudah tautan video mesum itu di-share dengan gampang oleh sederet netizen di media sosial.

Terkait hukum yang bakal menjerat serta penyebar video syur itu dilansir dari laman Hukum Online, pada Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan sebagai berikut.

“Melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: (1) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; (2) kekerasan seksual; (3) masturbasi atau onani; (4) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; (5) alat kelamin; atau (6) pornografi anak” tulis laman itu.

Pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu hukuman penyebar gambar dan video pornografi juga bisa dikenai Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi tentang larangan:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan bahwa:

(1) konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau di-posting). Duh!

TOPIK TERKAIT | Ini Identitas Pemeran Video Kebaya Merah yang Viral

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, video kabaya merah yang viral di medsos kini terkuak identitasnya. Ciri-ciri itu dinilai jelas dan bisa jadi petunjuk untuk mengungkap identitas asli pelaku.

Video wanita kebaya merah full 16 menit yang viral di media sosial memang masih jadi ‘buah bibir’ netizen.

Link video wanita kebaya merah full 16 menit bahkan masih terus dicari netizen yang penasaran.

Diduga, video mesum itu dibuat atas persetujuan dari pemeran wanita maupun pemeran pria.

asl!

Related posts

Leave a Comment