topmetro.news – Ahli Keperdataan dan Administrasi Bisnis Dr H Surya Perdana SH MHum berpendapat, ada monopoli dalam aturan dan proses operasional bongkar muat di Pelabuhan Belawan.
Pendapat tersebut dinyatakan Surya Perdana dalam jawabannya atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi SH dalam sidang gugatan PT Sukses Aulia Niaga (SAN) kepada Koperasi TKBM Upaya Karya dan Otoritas Pelabuhan Belawan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/11/2022).
“Manurut pendapat saudara dari persoalan gugatan ini, persoalan apa yang sebenarnya terjadi di Pelabuhan Belawan,” tanya Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi SH kepada Dr H Surya Perdana SH MHum yang dihadirkan sebagai saksi ahli tersebut.
Ahli Keperdataan dan Administrasi Bisnis ini menjawab, terjadi monopoli aturan dan operasional bongkar muat di Pelabuhan Belawan yang kemudian memunculkan persoalan lain tak terkecuali pendapatan negara yang pada akhirnya tak terserap secara maksimal.
“Ada monopoli dalam operasional bongkar muat disana sehingga memunculkan persoalan. Semisal ada perusahaan yang expert dalam menjalankan operasional bongkar muat dengan pekerja yang juga expert dilengkapi Perlengkapan keselamatan kerja K3, yang kadang justru tidak diperhatikan oleh Koperasi bongkar muat yang ada, Kenapa proses bongkar muat kemudian disulitkan dengan permasalahan-permasalahan yang ada dari Koperasi bongkar muat itu sendiri,” jabarnya.
Dalam sidang perdata diketuai Majelis hakim Sayed Tarmizi SH, Surya Perdana mendefinisikan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam konteks hukum Perdata adalah tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
“Ada empat Unsur dalam definisi Perbuatan Melawan Hukum, yaitu adanya perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahan dari pihak pelaku, adanya kerugian bagi korban dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian,” jelasnya.
Saksi ahli ini berpendapat, gugatan Direktur PT SAN M.Yudha Nugraha ST ini, menyangkut operasional bongkar muat di Pelabuhan Belawan yang terjadi saat ini menurutnya memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Salah satu contoh anggota koperasi bongkar muat yang ada tidak teregistrasi sesuai perizinan.
“Apabila koperasi tidak ada mendapat izin rekomendasi dan para pekerjanya tidak teregistrasi sesuai aturan, boleh dikatakan itu ilegal dan jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” sebutnya.
Menurut Surya Perdana, kompleksitas persoalan bongkar muat dan praktek ilegal yang terjadi di Pelabuhan Belawan saat ini pada akhirnya juga sangat berpengaruh dengan pendapatan negara.
“Persoalan ini tentu mempengaruhi pendapatan negara, karena jika dalam prakteknya operasional bongkar muat dilakukan di luar aturan dikhawatirkan pajaknya tidak akan terhitung karena tidak terdata dan teregistrasi dengan baik,” ungkapnya.
Usai pemeriksaan Saksi Ahli yang dihadirkan PT SAN, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga dua pekan ke depan dengan agenda kesimpulan.
“Baiklah, kalau begitu dua minggu ke depan sudah bisa lah di agenda kesimpulan,” tutup Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi SH.
Sementara kepada wartawan, Kuasa Hukum Direktur PT SAN Rizky Irdiansyah SH dalam sidang gugatan tersebut menjelaskan, setiap pengerjaan yang menggunakan fasilitas negara wajib mendapatkan izin-izin terkait sesuai daerah dan lokasi masing-masing.
“Pekerjaan di fasilitas negara wajib mendapatkan izin. Jika tidak memiliki izin-izin dari instansi terkait tapi tetap melakukan pemungutan retribusi maka itu termasuk kedalam pungli karena telah melakukan aktivitas yang bersifat ilegal,” katanya.
Dia mencontohkan, di dalam SKB 2 Dirjend 1 Deputi pasal 4 ayat 2 setiap anggota koperasi TKBM wajib diregistrasi ulang oleh penyelenggara pelabuhan setempat setiap 2 tahun sekali.
“Jadi dari aturan yang di buat sudah jelas apabila ada pelaku usaha yang tidak memiliki izin tapi tetap melakukan kegiatan usaha maka itu bisa dikatakan ilegal, dan kami team kuasa hukum PT. SAN juga merasa kecewa terhadap otoritas pelabuhan sebagai penyelenggara serta pengawas pelabuhan malah tetap membiarkan praktik ini terjadi,” tegas Rizky Irdiansyah SH.
Terpisah, Penggugat Koperasi TKBM Upaya Karya dan Otoritas Pelabuhan Belawan, Direktur PT SAN M.Yudha Nugraha ST dihubungi via ponselnya, Jumat (4/11/2022) membenar gugatannya yang dilayangkannya ke PN Medan.
Dia juga mewanti-wanti para pihak tidak memprovokasi keadaan di persidangan yang dinilainya kurang kondusif karena ada beberapa pengunjung sidang mencaci maki saksi ahli dengan kata kata ‘bodoh’.
Yuda sapaan akrab Pria kelahiran Medan Belawan ini, mengharapkan dengan bukti-bukti dan saksi-saksi dipersidangan, Hakim sidang perdata ini dapat memberikan keputusan yang adil dan terbaik untuk mereka.
“Kami berharap Hakim memutusakan dengan adil. Ini bukan hanya kerugian di pihak PT. SAN tetapi dengan praktek monopoli ini indikasi besar merugikan negara,” tegasnya.
Dia menegaskan, Pelabuhan Belawan bukan milik sekelompok orang. Pekerja di PT SAN juga punya periuk, anak dan keluarga yang juga butuh makan dan penghidupan yang layak.
Yuda juga mengharapkan, Aparat Penegak Hukum mengungkapkan dugaan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) di Pelabuhan hingga tidak mengganggu peningkatan perekonomian dan pendapatan negara berasal dari pelabuhan itu.
Relis