Polres Binjai Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja, Tiga Tersangka Disikat

Polres Binjai

topmetro.news – Peredaran narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Binjai saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Dimana para bandar untuk melancarkan bisnisnya demi meraup keuntungan, sering menjadikan generasi muda sebagai target sasaran korbannya.

Untuk menindaklanjuti dan memutus jaringan peredaran gelap narkotika tersebut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH memerintahkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH MH untuk menindak tegas terhadap para bandar maupun pengguna narkotika.

Seperti pada hari Senin(7/11/2022) Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane menerima informasi dari masyarakat serta memberitahukan bahwa di TKP Jln.Sisingamangaraja Gg.Keluarga Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara tentang adanya seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba.

Kemudian AKP Irvan Pane SH memerintahkan kepada anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Saat itu juga Tim Sat Narkoba Polres Binjai langsung melakukan pengamatan dan penyelidikan di TKP.

Sekitar pukul 21.30 WIB Tim langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan 2 orang laki-laki terduga pelaku yang mengaku bernama MSP (29) warga Jln.SM Raja Gg.Keluarga Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara dan RS (28) Jln.SM.Raja XXV No.18 Link I Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara.

Kemudian petugas dapat menemukan/menyita BB sebanyak 4  butir pil extasi dan 2 unit HP dari tangan masing-masing terduga.

Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap kedua orang terduga tersebut dan keduanya mengakui memperoleh narkotika jenis pil ektasi dari terduga FDS (21) yang tinggal di Pasar II Namuterasi Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat.

Malam itu juga Tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran serta berhasil mengamankan terduga FDS di pasar II Namuterasi Desa Purwobinangun dan berhasil menyita 1 buah karung goni yang di dalamnya berisikan 6 bungkus daun ganja kering.

Menurut keterangan FDS ganja tersebut di peroleh dari terduga MUNTE yang berdomisili di Dusun Jati Makmur Kecamatan Binjai, namun setelah dilakukan pengejaran ke alamat tersebut yang bersangkutan tidak ditemukan (DPO).

Dari penangkapan tersebut Sat narkoba Polres Binjai berhasil mengamanka barang bukti dari terduga MSP berupa 1 plastik klip bening berisikan narkotika jenis Ekstacy sebanyak 3 butir warna hijau dan 1 butir warna abu abu (berat Bruto 1,72  gram) serta 1 unit handpone merk Xiomi.

Sementara dari terduga RS disita 1 unit handpone merk VIVO dan dari terduga FDS disita sebanyak 6 bungkus ganja seberat total bruto 3 Kg serta
1 unit HP merk Samsung.

Terhadap ketiga orang pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman manimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment