Korupsi APBDes, Pj Kades Pardomuan Pakpak Bharat Dituntut 7 Tahun

Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Pardomuan, Kecamatan STTU Julu, Kabupaten Pakpak Bharat Periode 2018-2019, Kamis (10/11/2022), di Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan, menghadapi tuntutan pidana 7 tahun penjara.

topmetro.news – Alimin Munte, selaku Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Pardomuan, Kecamatan STTU Julu, Kabupaten Pakpak Bharat Periode 2018-2019, Kamis (10/11/2022), di Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan, menghadapi tuntutan pidana 7 tahun penjara.

Selain itu. pria 54 tahun tersebut juga dituntut dengan pidana denda Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan kurungan) 3 bulan.

JPU dari Kejari Dairi dalam surat tuntutannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU No 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pardomuan Tahun Anggaran 2018.

Sejumlah kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa selaku Pj Kades) Pardomuan, Kecamatan STTU Julu, Kabupaten Pakpak Bharat.

Uang Pengganti

Di bagian lain JPU juga menuntut Alimin Munte dengan pidana tambahan. Yaitu, membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp485.700.744 kurang Rp60 juta (menjadi Rp425.700.744) yang telah terdakwa titipkan ke Kejari Dairi.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP maka ganti dengan pidana 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Usai pembacaan surat tuntutan, Hakim Ketua Marliyus didampingi anggota Nelson Panjaitan dan Rurita Ningrum melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, penyampaian nota pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

Kuliah Anak

JPU dalam dakwaan menguraikan, desa.yang terdakwa pimpin memperoleh pagu Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp669.535.106. Juga Dana Desa (DD) sebesar Rp702.018.000.

Bahwa pada tahun 2018 ditetapkan APBDes Pardomuan TA 2018 sebesar Rp1.761.408.420 dan Rp.332.310.560, di antaranya diperuntukkan belanja keperluan desa.

Bahwa terhadap selisih penggunaan ADD dan DD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Tahun Anggaran 2018. Dana tersebut di antaranya terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu kebutuhan sehari-hari.

Juga kebutuhan rumah tangga dan untuk membayar biaya kuliah anak terdakwa. Sehingga memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain atau korporasi.

Terdakwa Alimin Munte menguasai anggaran desa secara sepihak. Serta membuat laporan pertanggungjawaban anggaran dengan bukti yang tidak benar. Hal itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp485.700.744, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment