Setelah Ditetapkan Tersangka, Kejari Medan Tahan Oknum Mantan Kadis PPKB Sumut

Kejari Medan tahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dr Ir Hidayati MSi.

topmetro.news – Setelah ada penetapan sebagai tersangka, tim penyidik pada Kejari Medan, Jumat (11/11/2022), langsung melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dr Ir Hidayati MSi.

Hidayati jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perabot/furniture/meubelair pada Tahun Anggaran (TA) 2020. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hidayati langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon mengungkapkan hal itu, petang tadi, Jumat (11/11/2022).

Penetapan tersangka tersebut, karena Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk mintai pertanggungjawaban hukum terhadap Hidayati.

“Selain itu, penyidik juga telah menemukan fakta dan data. Bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris. Berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut,” ujar Simon yang memberi keterangan bersama Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.

Atas perbuatan Hidayati, terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp400 juta. Tersangka pun kena jerat pidana Pasal 2 Ayat (1) subs. Pasal 3 subs. Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana perubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment