Sidang Perkara TPPO Terkait Kasus Kerangkeng Maut TRP Ditunda

kasus kerangkeng

topmetro.news – Sidang berkas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait kasus kerangkeng manusia ilegal milik TRP dalam Perkara Nomor : 469/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-Angin di Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang seharusnya diagendakan pembacaan Tuntutan oleh JPU pada hari Kamis (17/11/2022) terpaksa ditunda kembali hingga hari Selasa (22/11/2022) pekan depan.

Penundan persidangan tersebut dikarenakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat yakni Kasi Pidum Ahmad Indra Efendi Hasibuan SH MH dan Jimmy Carter A SH MH masih belum menyelesaikan berkas tuntutan untuk para terdakwa.

“Maaf Majelis, kami mohon minta waktu lagi karena berkas tuntutannya belum selesai,” ujar JPU Indra Ahmad Efendi Hasibuan kepada Ketua Majelis Hakim Haslida Rahardhini SH MHum di Ruang Sidang Candra PN Stabat.

Jawaban Tim JPU tersebut sempat menjadi pertanyaan Majelis Hakim. “Kan di persidangan sebelumnya kita sudah sepakat jika hari ini, Kamis (17/11/2022) sudah harus dibacakan tuntutannya. Masalahnya ini menyangkut masa tahanan para terdakwa,” tegur Majelis Hakim.

Majelis Hakim mengingatkan dengan penundaan pembacaan tuntutan terpaksa Penasihat Hukum (PH) para terdakwa harus menjawab dan membacakan pledoi seluruh terdakwa.

Majelis Hakim juga mengingatkan kepada JPU agar tuntutan TPPO harus sudah klear. “Karena waktu untuk putusan sudah semakin dekat.

“Kami juga butuh waktu untuk musyawarah terkait amar putusan. Karena hari Jum’at (25/11/2022) Majelis harus melakukan musyawarah dan tidak bisa ditunda lagi,” terang Majelis Hakim.

Majelis Hakim kembali mengingatkan jika semua pihak harus menghargai proses tahapan persidangan.

“Persidangan perkara ini sudah menjadi perhatian publik. Banyak berita yang dikirimkan ke saya atas hasil persidangan pembacaan tuntutan kemarin. Berita itu seolah menyudutkan persidangan yang dilaksanakan sore jam 6. Padahal faktanya kita bersidang itu bukan jam 6, tapi selesainya jam 6. Itu pun karena di LP Tanjung Gusta kondisinya mati lampu,” ujar Ketua Majelis Hakim sembari meminta agar rekan wartawan yang meliput persidangan agar melaporkan fakta persidangan yang real.

Akhirnya Majelis Hakim kembali menunda persidangan dengan agenda pembacaan Tuntutan perkara TPPO pada hari Selasa (22/11/2022) dan menutup sidang.

Sebagaimana diketahui, pada persidangan sebelumnya berkas Perkara Nomor : 467/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti, serta berkas Perkara Nomor: 468/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring, JPU menuntut para terdakwa masing-masing 3 tahun penjara dipotong masa menjalani penahanan.

Repoter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment