Jual Sisik dan Lidah Trenggiling, Petani Asal Garoga Taput Dituntut 2 Tahun

Henri Donal Siregar (39) warga Desa Aek Tangga, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Selasa (22/11/2022), menghadapi tuntutan pidana 2 tahun penjara.

topmetro.news – Henri Donal Siregar (39) warga Desa Aek Tangga, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Selasa (22/11/2022), menghadapi tuntutan pidana 2 tahun penjara.

Selain itu, JPU Liani Elisa Pinem juga menuntut terdakwa yang berprofesi sebagai petani itu pidana denda Rp20 juta. Subsidaiir (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa, menurut JPU, telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut berupa sisik dan lidah trenggiling atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Hal memberatkan, lanjut Liani Elisa Pinem, perbuatan terdakwa merusak lingkungan dan ekosistem hutan. Sedangkan yang yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan. Serta belum pernah menjalani hukuman.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya mendengarkan pembelaan terdakwa.

Akun FB

Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, tiga saksi dari Polisi Khusus Kehutanan (Polsushut) yakni Arianto, Musriadi, Syofian menerangkan bahwa pengungkapan kasusnya setelah melihat postingan terdakwa.

“Kami tau dari Facebook (FB). Hendri memberikan komentar di kolom kalau dirinya memiliki barang sisik dan lidah trenggiling,” kata Arianto.

Mendapat informasi tersebut, para anggota Polsushut itu langsung mendalami informasi dari terdakwa. Kemudian, melakukan undercover agar dapat mengamankan terdakwa.

Ketika para saksi menghubungi terdakwa, Henri mengaku mempunyai 50 kg sisik dan 15 lidah trenggiling.

“Dari Tarutung, dia mengatakan ada rencana ke Medan, dia juga menjanjikan akan membawa 19 kg sisik dan 8 lidah trenggiling,” ujar Arianto.

Kemudian saat Henri datang ke Medan, mereka bertemu pada siang hari di Jalan STM depan Hotel OYO.

Saat bertemu, belum sempat Henri memberikan sisik dan lidah trenggiling itu, para anggota Polsushut langsung mengamankan terdakwa.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku sebagai seorang pengepul trenggiling yang nantinya dikumpulkan oleh terdakwa untuk diperjualbelikan.

“Dia seorang pengepul, mengumpul trenggiling dari orang lain atau saat dia ke hutan menemukan trenggiling dikumpulkannya,” ujar Arianto.

Saat hakim menanyakan kepada saksi mengenai berapa jumlah trenggiling yang sudah jadi korban dari terdakwa, ketiga saksi tidak mengetahui persis totalnya.

“Tidak tahu Yang Mulia. Karena kalau trenggilingnya berukuran kecil sisiknya sedikit. Semakin besar ukurannya, semakin banyak sisiknya,” jawab Arianto.

Menurut Arianto, walaupun populasi trenggiling masih besar, namun hewan itu ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi. Hal itu karena sisiknya bisa sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu.

“Sisiknya bisa digunakan untuk bahan baku pembuatan sabu dan lidahnya biasa digunakan sebagai penglaris, makanya harga jualnya yang tinggi dan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi untuk mengurangi hal yang diinginkan yang mulai,” jelas Arianto kepada majelis hakim.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment