Dugaan Korupsi Terkait Raibnya 1,8 Kg Emas, Mantan Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi Segera Diadili

Mantan Kepala Cabang (Kacab) Pegadaian Syariah Setia Budi Afriady (46) dan anggotanya Munawwarah (35) selaku selaku pengelola agunan, segera menjalani sidang terkait dugaan korupsi atas raibnya 1,8 kg emas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar lebih.

topmetro.news – Mantan Kepala Cabang (Kacab) Pegadaian Syariah Setia Budi Afriady (46) dan anggotanya Munawwarah (35) selaku selaku pengelola agunan, segera menjalani sidang terkait dugaan korupsi atas raibnya 1,8 kg emas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin mengungkapkan hal itu melalui Kasi Intelijen Simon kepada wartawan, Kamis, (24/11/2022)

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melimpahkan berkas, barang bukti, berikut kedua tersangka (tahap II) ke JPU, sehari sebelumnya.

Peran tersangka Afriady selaku mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Setia Budi Tahun 2021, lanjut Simon, diduga telah melakukan penggelapan 1 kg emas bersama-sama dengan Munawwarah. Dengan estimasi kerugian sebesar Rp906.332.565.

“Tersangka Munawwarah melakukan penggelapan terhadap 39 fisik logam mulia seberat 894 gram. Yang terdiri atas 36 akad pembiayaan mulia milik cabang dan unit yang belum diserahkan ke nasabah. Dan 5 akad pembiayaan gadai/rahn, yang fisik jaminannya hilang sebagian,” katanya.

Berdasarkan hasil audit akibat hilangnya 1,8 kg emas tersebut, kerugian negara mencapai Rp1.825.431.565.

Kedua terdakwa, lanjutnya, kena jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subs. Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah pelimpahan tahap II, kedua tersangka masing-masing kembali ditahan. Afriady di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Sedangkan Munawwarah di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

“Selanjutnya, pihak JPU akan menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan agar secepatnya disidangkan,” pungkasnya.

Nasabah Komplain

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi terkait raibnya 1,8 kg emas tersebut terungkap setelah adanya komplain nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas.

Informasi tersebut kemudian didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit. Setelah audit, tersangka Munawwarah selaku pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919.099.000.

Sepanjang tahun 2021, atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi Medan, ada 1 kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas. Selanjutnya, berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.825.431.565.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment