Tim Gabungan Polres Binjai dan Polsek Selesei Tangkap Bandar Sabu

Polres Binjai

topmetro.news – Genderang perang terhadap narkotika serta dalam upaya memutus jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH MH bersinergi dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Selesei Polres Binjai untuk melakukan pengungkapan terhadap peredaran gelap narkoba di Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

Kerjasama dan koordinasi yang dilakukan sesuai dengan adanya informasi dari masyarakat yang diterima langsung oleh Kasat Narkoba terkait akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat (Wilkum Polres Binjai Polda Sumut).

Setelah mengumpulkan informasi yang cukup serta melakukan penyelidikan di TKP dan berkat kerjasama sesama Tim, kemudian tim berhasil menemukan ciri-ciri seorang laki-laki sesuai dengan informasi awal dari masyarakat.

Sehingga pada hari Jumat (25/11/2022) pukul 14.00 WIB Tim mencurigai terhadap seorang laki-laki yang sedang berdiri di samping mobilnya merk Daihatsu Alya warna merah BK 1778 UD. Kemudian Tim melakukan penangkapan dan dianya mengaku bernama DA (36) berdomisili di kelurahan Bingei Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Saat itu juga tim langsung melakukan penggeledahan terhadap DA di Dusun Pondok Kelapa Desa Selayang Baru Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat serta menemukan BB berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 1,25 gram, 1 bungkus plastik klip bening besar berisi sabu-sabu sebanyak 25,21 gram, 1 unit mobil Daihatsu Alya BK 1778 UD, 1 lembar STNK BK 1778 UD, 1 unit HP Android merk Infinix warna hitam, 1 tissu, 1 plastik hitam, 1 lembar amplop putih dan 1 buah mancis serta uang tunai Rp7.200.000.

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap DA, dianya mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari temanya yang berinisial P. Selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap P, namun sangat disayangkan kehadiran petugas sudah terendus olehnya sehingga melarikan diri (DPO).

“Dan terhadap pelaku DA dikenakan pasal 114 Ayat (2) subs 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup,” terang Kasat Reskrim AKP Irvan Pane SH.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment