Pelaku Pembunuhan Mandor I PT Rapala Ditangkap Saat Sedang Enjoi di Kamar Cafe , 1 Pelaku Buron

Pelaku Pembunuhan

topmetro.news – Pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Reno (49) yang merupakan Mandor I Perkebunan Kelapa Sawit PT.Rapala warga Dusun Medang Ara Desa Lama Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat ternyata tidak sendiri.

Pelaku pembunuhan bernama Tuahta alias Lilik (19) warga Dusun Sei Glugur Desa Sei Musam Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat melakukan aksi sadis tersebut bersama rekannya bernama Tino (DPO).

Hal ini terungkap saat dilakukan Press Realease oleh Kapolres Langkat Polda Sumut AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK yang digelar di Aula Wirasatya Polres Langkat, Senin (28/11/2022).

Didampingi Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing STK SIK MH, Kapolres Langkat Polda Sumut memaparkan kronologis peristiwa pembunuhan yang terjadi pada hari Jumat (25/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB di dalam sebuah rumah (Mess) yang terletak di Dusun Karya Jadi Desa Karya Jadi Kecamatan Batang Serangan tersebut hingga pengungkapan dan penangkapan pelaku.

Dipaparkan oleh Kapolres terkuaknya peristiwa pembunuhan tersebut berawal pada hari Jumat (2511/2022) sekira pukul 06.30 WIB ketika saksi Hardianto selaku Mandor Panen datang ke kantor sekaligus mess PT.Rapala sebagai giat rutinitas utk meminta pengarahan dari Korban selaku Mandor I sebelum pelaksanaan tugas.

Kemudian saksi Hardianto berdiri di depan kantor sambil memanggil korban dengan cara mengetuk pintu mess tempat tinggal korban, namun tidak ada jawaban.

Tidak lama kemudian saksi Priadi datang untuk mengantar sarapan milik korban dan disarankan oleh saksi Hardianto agar saksi Priadi meletakkan sarapan tersebut di depan pintu sembari menyuruh saksi Priadi untuk langsung bekerja.

Selanjutnya sekira pukul 07.15 WIB saksi Hardianto mengarahkan para karyawan BHL untuk langsung ke lapangan dan saksi juga langsung pergi ke lapangan untuk kontrol buah kelapa sawit.

Sekira pukul 08.30 WIB karena saksi Hardianto tidak kunjung melihat kehadiran korban, mengambil inisiatif untuk kembali lagi ke Kantor dan memanggil korban di Mess tersebut namun tetap tidak ada jawaban.

Kemudian saksi berjalan menuju bukit untuk mencari sinyal HP dan menghubungi saksi Syahriawan dan meminta untuk datang ke kantor sehubungan korban belum juga keluar dari Mess.

Sekira pukul 10.00 WIB saksi Syahriawan tiba di kantor kemudian bersama saksi Hardianto memanggil-manggil korban, namun tetap tidak ada jawaban. Hingga akhirnya karena merasa curiga maka saksi Harsianto dan Syahriawan mendobrak pintu depan rumah korban.

Setelah berada di dalam rumah kamar korban keduanya terkejut karena terlihat korban sudah tergeletak dan tidak bergerak dengan posisi tengkurap di lantai di dalam kamar dan sudah berlumuran darah tertimpa lemari.

Mengetahui hal tersebut selanjutnya saksi melaporkan kepada pihak Desa Karya Jadi dan pihak Desa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Tualang.

Selanjutnya Kapolsek Padang Tualang Polres Langkat Polda Sumut AKP Sutrisno SH beserta Kanit Reskrim Ipda Adi Arifin SH, Pawas dan Personil Unit Reskrim datang ke TKP dan melakukan TPTKP.

Dari TKP diketahui jika barang berharga milik korban berupa uang diduga di dalam dompet milik korban telah hilang dan juga 1 unit HP milik korban tidak ditemukan pada diri korban serta sudah dalam kondisi tidak aktif.

Selanjutnya tindakan pihak Polsek Pd Tualang langung membuat laporan polisi Model A dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian serta dilakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP diketahui atas seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.

Pada hari Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 03.00 WIB Tim gabungan Sat Reskrim Polres Langkat Polda Sumut dipimpin Kanit Pidum Ipda Herman Sinaga SSos SH MH bersama Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang Polres Langkat Ipda Adi Arifin SH beserta team Unit Reskrim Polsek Padang Tualang dengan diback up tim dari subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Utara langsung melakukan penindakan dengan mengamankan seorang pelaku bernama Tuahta yang sedang berada di Dusun III Agung Sari Desa Jatisari Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

Pada saat penindakan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung warna biru yang diduga milik korban berada di sebelah korban yang ketika itu dalam posisi pelaku sedang tertidur bersama seorang perempuan.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku mengenai peristiwa yang dialami oleh korban dan pelaku menerangkan jika benar dirinya bersama dengan rekannya bernama Tino (DPO) bekerjasama untuk mencuri barang barang milik korban yang mereka lakukan pada hari Jum’at (25/11/2022) antara pukul 02.00 WIB s/d 03.00 WIB dengan menggunakan alat berupa Tojok (digunakan oleh pelaku Tuahta) dan kayu Broti (digunakan oleh pelaku Tino).

Diketahui kedua alat tersebut diambil dari lokasi di sekitaran Mess tempat korban tinggal.

Kapolres menceritakan bahwa pada saat itu pelaku masuk dari belakang Mess dengan mencongkel 1 papan menggunakan Tojok, kemudian masuk ke dalam Mess serta mendobrak pintu tengah.

“Mendengar suara tersebut korban terbangun, namun masih dalam posisi tertidur. Karena pelaku Sdr Tuahta sadar jika dirinya dikenali oleh korban maka langsung memukul menggunakan Tojok yang dipegangnya dan diikuti dengan pelaku Tino yang juga memukul korban berulang kali hingga korban tidak dapat melakukan perlawanan.

Setelah itu kedua pelaku langsung mengambil barang barang milik korban berupa uang sebesar Rp1.005.000 dan 1 unit HP Samsung  Galaxy A2 core warna hitam biru milik korban,” ujar AKBP Danu.

Sekitar pukul 04.00 WIB kedua pelaku sampai di sebuah kafe yang berada di Dusun III Agung Sari Desa Jatisari Kecamatan Padang Tualang dan menyewa kamar di Kafe tersebut serta membagi barang-barang milik korban.

“Pelaku Tuahta mendapat bagian uang sebesar Rp350.000 dan 1 unit HP milik korban. Sementara pelaku lainnya Tino mendapatkan uang sebesar Rp655.000,” paparnya.

Sekira pukul 10.00 WIB pelaku Tino pergi yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Sementara pelaku Tuahta tetap berada di Kafe tersebut hingga kemudian pada hari Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 03.00 WIB pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Padang Tualang Polres Langkat Polda Sumut guna proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.

“Tersangka pelaku pembunuhan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun,” ujar Kapolres.

Kegiatan Press Realease tersebut dipimpin Kapolres Langkat Polda Sumut AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing STK SIK MH, Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, Kapolsek Secanggang Polres Langkat AKP Saliza SH, Kapolsek Padang Tualang Polres Langkat AKP Sutrisno, Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang Ipda Adi Arifin SH, Kanit Reskrim Polsek Secanggang Ipda M.Raja Mulia SH, para Penyidik Sat Reskrim Polsek Padang Tulang dan Secanggang serta Wartawan Media Cetak dan Elektronik.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment