Lagi Transaksi Sabu, Polres Binjai Ringkus 2 Pria dan 1 Wanita di Depan Rumah

Polres Binjai

topmetro.news – Sat Narkoba Polres Binjai berhasil amankan 2 orang pria dan 1 wanita saat aka melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial AJ (30) laki-laki warga Jln.Balai Desa Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, MAA (29) laki-laki juga warga Jln.Balai Desa Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal dan seorang perempuan berinisial MY (25) warga Tanjung Jati Kecamatan Binjai Barat.

Menurut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Junaidi mengatakan bahwa penangkapan ketiga orang yang diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu tersebut berawal saat Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH MH sedang memberikan arahan dan bimbingan dalam pelaksanaan apel malam pukul 21.00 WIB di Lapangan Mapolres Binjai, Senin (28/11/2022).

Sesaat selesai melaksanakan apel Kasat Narkoba menerima telephon dari masyarakat dan memberikan informasi bahwa di Jln.Letnan Umar Baki Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut AKP Irvan Pane SH MH memerintahkan Kanit 1 Ipda Eddy Supratman SH beserta anggota timnya untuk melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian dan pengamatan di sekitar rumah atau TKP.

Benar saja, sekitar pukul 00.30 WIB Tim melihat adanya 3 orang yang terdiri dari 2 orang laki laki dan 1 orang perempuan tampak mencurigakan sedang berdiri di depan pagar rumah di lokasi tersebut.

Saat itu juga petugas langsung menghampiri dan mengamankan ke-3  orang tersebut serta melakukan penggeledahan badan dan menemukan serta menyita 1 bungkus plastik bening transparan berisikan sabu-sabu dari salah seorang laki-laki dengan inisial AJ dan diakui narkoba tersebut adalah miliknya.

Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap terduga ke-3 orang tersebut mereka mengaku bahwa keberadaannya di rumah tersebut untuk melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.

“Menurut pelaku AJ sabu-sabu tersebut diperoleh dari M yang tinggal di Medan,” terang Junaidi.

Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening transparan berat Bruto 8, 17 gram dan 2 unit hanpone merk OPPO warna hitam dan VIVO warna silver diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Binjai.

“Terhadap ketiga orang pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Jo 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup,” tandasnya.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment