PN Medan Sempat Heboh, Istri Terdakwa Sin Guan Komplain Suaminya Divonis 2,5 Tahun

Warga pencari keadilan, JPU, pengacara, panitera di PN Medan, Rabu (30/11/2022) sempat heboh. Sebelum majelis hakim dengan ketua Ulina Marbun di Cakra 5 menutup persidangan, seorang wanita pengunjung sidang tiba-tiba teriak bernada komplain.

topmetro.news – Warga pencari keadilan, JPU, pengacara, panitera di PN Medan, Rabu (30/11/2022) sempat heboh. Sebelum majelis hakim dengan ketua Ulina Marbun di Cakra 5 menutup persidangan, seorang wanita pengunjung sidang tiba-tiba teriak bernada komplain.

Belakangan ketahuan, wanita itu adalah istri Sin Guan, yakni terdakwa tindak pidana penggelapan. Ia tidak terima hakim memvonis suaminya 2,5 tahun. “Ini perkara rekayasa. Saya akan laporkan,” ujar wanita tubuh subur seraya membanting dokumen yang ia pegang.

Namun aksi istri terdakwa itu tidak berlangsung lama karena dicegah sejumlah pengunjung sidang.

“Tolong pengacara terdakwa. Berikan pengertian kepada istrinya. Kalau ada rekayasa atau pemalsuan, silahkan laporkan ke polisi,” ujar hakim ketua sambil menutup persidangan.

Terbukti

Sementara dari arena sidang, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa mereka yakini terbukti melakukan tindak pidana Pasal 372 KUHPidana.

Hal yang memberatkan, terdakwa memberi keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa, masih muda dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

Selain itu, vonis majelis hakim juga sama dengan tuntutan JPU, agar terdakwa menjalani pidana 3,5 tahun penjara.

Menyikapi putusan tersebut, warga Jalan Pukat Banting II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan itu lewat monitor video teleconference (vicon) pun mengatakan, pikir-pikir.

Mobil

Sementara uraian dalam dakwaan menyebut, Senin (20/12/2021) lalu sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Sin Guan menghubungi saksi korban Sin Cai untuk meminjam mobil Mazda Biante tahun 2013 warna silver metalik. Menurut terdakwa, mobil akan ia gunakan membawa barang dan keluarganya liburan.

Saksi korban sudah mengenal terdakwa karena merupakan abang iparnya. Maka diizinkan mobilnya dipergunakan terdakwa.

Lantas saksi korban menyuruh terdakwa datang ke Showroom Roda Mas miliknya di Jalan Nibung Raya, Medan Petisah. Kemudian korban memanggil Andy Darmawan untuk mengambil kunci mobil yang akan terdakwa pinjam.

Setelah selesai pembersihan, Saswidi dan Andy Darmawan menyerahkan kunci mobil kepada terdakwa. Namun hingga Februari 2022, terdakwa tidak juga mengembalikan mobil saksi korban.

Belakangan ketahuan, terdakwa telah menggadaikan mobil tersebut kepada Mucktar Lima Mau alias Acek (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO Polrestabes Medan) di Jalan Marelan Medan seharga Rp120 juta tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban

Mendengar jawaban terdakwa, saksi korban tidak menerima dan langsung melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian Rp150 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment