Pelaku Penggelapan Motor Ketangkul Simpan Ganja

Penggelapan Motor
Advertisement

topmetro.news – KIJ alias K (32) warga Jln.Danau Sentani Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur ini terpaksa harus hidup di dalam penjara dengan waktu yang cukup lama. Pasalnya, pelaku yang awalnya dilaporkan atas tindak pidana penggelapan sepeda motor, saat ditangkap Polisi malah ditemukan mengantongi narkotika jenis ganja.

Menurut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Junaidi mengatakan bahwa kronologis penangkapan pria yang tidak jelas pekerjaannya tersebut berawal dari adanya laporan seorang Ibu Rumah Yangga (IRT) bernama Nurmala Sari (37) alamat Jl.n.Gajah Mada Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur ke Polsek Binjai Timur untuk membuat laporan terkait kasus penggelapan motor yang dialami anaknya.

Kronologis kejadian penggelapan motor tersebut terjadi pada hari Kamis (03/11/2022) lalu sekira pukul 10.00 WIB saat anak laki-laki pelapor bernama Risky Abdillah (12) yang masih pelajar

Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy untuk membeli jarum suntik ke apotek. Diperjalanan menuju apotik tiba-tiba Risky distop oleh pelaku KIJ agar mengantarkannya ke tukang kayu di Jln.Danau Poso Km 19.

Sesampainya di tempat tujuan, pelak KIJ malah berpura-pura meminjam sepeda motor  Rizky Abdillah dengan alasan untuk membantu becak motor temannya yang rusak.

Setelah sepeda motor tersebut dibawa oleh pelaku KIJ ternyata sampai saat ini sepeda  motor tersebut belum juga dikembalikan oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur karena pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp18.000.000.

Menanggapi laporan tersebut Kapolsek Binjai Timur AKP A.Pardede memerintahkan Kanit Res Ipda Alek Pasaribu beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Saat melakukan penyelidikan kasus penggelapan sepeda motor ini pada hari Senin (28/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIB Unit Reskrim Polsek Binjai Timur memperoleh informasi bahwa di Jln.Danau Sentani Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur ada seorang laki-laki pengedar narkotika yang identitasnya sama persis dengan pelaku penggelapan sepeda motor tersebut.

“Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pendalaman penyelidikan dan
pada hari Selasa (29/11/2022) sekira pukul 19.00 WIB didapat informasi bahwa pelaku KIJ als K sedang berada di Jln.Danau Sentani Kelurahan Tunggurono,” ujar Iptu Junaidi.

Kemudian personil bergerak cepat menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan sekitar pukul 19.30 WIB. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku di TKP petugas menemukan 1 amp diduga narkotika jenis ganja kering terbungkus kertas nasi warna coklat dari kantong celana depan sebelah kanan.

“Saat diinterogasi pelaku mengaku jika ganja tersebut adalah miliknya,” ujar Junaidi.

Kemudian personil membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polsek Binjai Timur.

Pada saat dilakukan introgasi kembali terkait penggelapan sepeda motor Honda Scoppy, pelaku juga mengakuinya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah STNK sepeda motor Honda Scoopy, 1 buah baju kaos warna hitam dan 1 amp diduga narkotika jenis ganja kering terbungkus kertas nasi warna coklat.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana. Sedangkan barang bukti ganja serta proses hukumnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Binjai.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment