Kejari Medan Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Mantan Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi ke Pengadilan

Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (9/12/2022), akhirnya melimpahkan berkas perkara korupsi melibatkan Ariady (46), mantan Kepala Cabang (Kacab) Pegadaian Syariah Setia Budi periode tahun 2021 sampai 2022 ke Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (9/12/2022), akhirnya melimpahkan berkas perkara korupsi melibatkan Ariady (46), mantan Kepala Cabang (Kacab) Pegadaian Syariah Setia Budi periode tahun 2021 sampai 2022 ke Pengadilan Tipikor Medan.

Ariady dijerat tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Munawwarah (35), selaku selaku pengelola agunan segera diadili terkait raibnya 1,8 kg emas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar lebih.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).

“Setelah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, tim JPU tinggal menunggu jadwal persidangan,” katanya.

1,8 Kg Emas

Berita sebelumnya, kasus dugaan korupsi terkait raibnya 1,8 kg emas di Pegadaian Syariah Setia Budi tersebut terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi, karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas.

Informasi tersebut kemudian didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit. Setelah diaudit, Munawwarah selaku pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919.099.000.

Sepanjang tahun 2021, atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi Medan, ada 1 kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas. Selanjutnya, berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.790.205.584.

Dari hasil audit tersebut, selanjutnya disampaikan kepada Kejari Medan yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment