Tak Cuma Rumah di Colomadu, Jokowi pun Bakal Terima Uang Pensiun, Segini Besarannya

Terima uang pensiun

TOPMETRO.NEWS – Terima uang pensiun juga. Begitulah saat ramai diwartakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mendapatkan rumah dari negara usai masa jabatannya sebagai Presiden berakhir 2024 mendatang. Rumah itu berada di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Luas rumah untuk Jokowi di Colomadu itu disebut seluas 3.000 meter persegi.

Lokasinya juga disebut strategis yakni dekat bandara.

Kabar soal rumah untuk Jokowi ini diungkap Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Dia mengatakan, jika tidak terjadi perubahan perihal pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024, Jokowi akan mengambil rumah di daerah Colomadu.

“Biasanya selepas presiden mengakhiri tugasnya, mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah. Rumah yang diambil Pak Jokowi itu di wilayah Karanganyar, di Colomadu,” kata Juliyatmono, Sabtu (17/12/2022).

Terima Uang Pensiun Presiden Jokowi

Selain mendapatkan hadiah rumah dari negara, Presiden Jokowi juga berhak mendapatkan uang pensiun setelah selesai menjabat.

Seperti pejabat tinggi negara lainnya, presiden dan wakil presiden juga akan menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya guna menunjang kehidupan hari tua.

Draft Belum Direvisi

Uang pensiunan dan gaji Presiden Republik Indonesia (RI) diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Meski sudah berpuluh-puluh tahun, aturan ini belum direvisi hingga kini.

Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Kemudian, ayat 2 mengatakan besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100% dari gaji pokok terakhir.

Pada Bab III Pasal 2 ayat 1 menyebutkan, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, untuk gaji wakil presiden sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp 5,04 juta per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Ini artinya, untuk gaji pensiunan presiden yakni Rp 30,24 juta atau sebesar 6 x Rp 5,04 juta per bulan.

Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20,16 juta atau 4 x 5,04 juta per bulan.

Sebagai catatan, presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tidak beserta tunjangan yang melekat, kendati saat ini presiden dan wakil presiden mendapatkan tunjangan masing-masing sebesar Rp 32,5 juta per bulan dan Rp 22 juta per bulan.

Namun, presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara. Tunjangan tersebut akan mencakup biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon, hingga seluruh biaya perawatan kesehatan keluarganya.

Selain itu, rumah yang disediakan pun nantinya akan diberikan secara layak dengan perlengkapannya.

Presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas pengamanan dari Paspampres (pasukan pengamanan presiden) dan wakilnya.

BACA PULA | Sempat Dikabarkan Naik Ini Besaran Gaji Presiden & Wakilnya

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, ada info, gaji Presiden dan wakilnya sempat dikabarkan naik.

Namun, hal itu dibantah Kepala Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden.

Kata dia, Rabu (28/6/2017) lampau, hingga kini Presiden dan Wakil Presiden masih menerima gaji lama.

asl!

Related posts

Leave a Comment