Nggak Naik! Ini Besaran Gaji Presiden & Wakilnya

TOPMETRO.NEWS – Ada info, gaji Presiden Joko Widodo dan wakilnya, Jusuf Kalla dikabarkan naik. Namun, hal itu dibantah Kepala Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Triadi Machmudin.

Kata dia, Rabu (28/6), hingga kini Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pasal 2 Undang-undang itu, kata dia, tercantum gaji pokok preesiden enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wakil presiden. Sementara gaji pokok wakil presiden, empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara seperti ketua DPR, MA, dan BPK adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.

“Dengan begitu besarnya gaji pokok presiden setiap bulannya enam kali gaji itu yaitu Rp30.240.000. Sedangkan gaji pokok wakil presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji itu Rp20.160.000,” beber Bey.

Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima presiden dan wakil presiden setiap bulannya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp32.500.000 untuk presiden dan Rp22.000.000 untuk wakil presiden.(tmn)

Related posts

Leave a Comment