TOPMETRO.NEWS – Penerimaan pajak over target. Dengan begitu para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan patut berbahagia. Pasalnya bonus atau Imbalan Prestasi Kinerja (IPK) cair 100% karena penerimaan pajak 2022 tembus target.
Cairnya bonus PNS pajak disampaikan Mukhamad Misbakhun, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar).
“Selamat kepada teman-teman pegawai @DitjenPajakRI. Saya dengar PMK pencairan IPK sudah terbit dari @KemenkeuRI,” kata Misbakhun dikutip dari akun Twitter resminya @MMisbakhun, Kamis (22/12/2022).
Dikarenakan tahun ini penerimaan mencapai target, maka bonus untuk para pegawai DJP dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja (tukin) Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan aturan itu, maka Direktur Jenderal Pajak yang dijabat Suryo Utomo akan menerima tukin hingga Rp 117.375.000. Sementara tukin pegawai DJP dengan jabatan terendah akan mendapatkan Rp5.361.800.
Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) mendukung optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dengan dukungan pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemda.
Sekaligus penyediaan sistim pembayaran berbasis online dan digital.
Bank Sumut telah meningkatkan digitalisasi layanan. Terutama dalam penerimaan pajak-pajak pemerintah untuk optimalisasi pendapatan daerah.
“Kini seluruh pembayaran pajak-pajak daerah seperti PBB, BPHTB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak hotel dan restaurant dan berbagai retribusi seperti pembayaran KIR telah dapat dibayarkan tidak hanya melalui Unit Kantor Bank Sumut, tapi juga telah dapat dilakukan melalui saluran e-channel. Seperti ATM dan ‘mobile banking’ (Sumut Mobile) Bank Sumut.”
Masyarakat kini semakin mudah untuk membayar pajak. Dan tentunya ada harapan, bahwa penerimaan pajak pemerintah akan meningkat.