Sttt… Proyek Rumah Dinas Navigasi Kelas I Belawan Bernilai Miliaran Rupiah tak Punya IMB

TOPMETRO.NEWS –  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kewajiban yang harus dipatuhi pemilik bangunan. Itu diatur dalam pasal 5 ayat I Perda No 7 tahun 2009 UU No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

Tapi tidak dengan proyek pekerjaan peningkatan Rumah Dinas Kepala Navigasi Belawan  yang dikerjakan CV Christ Prima Construksi dengan anggaran senilai Rp1.362. 950 000 dari APBN DIPA Kantor Navigasi I Belawan tahun 2017 dengan masa kerja 120 hari sampai saat ini diduga kuat mengantongi IMB. Setidaknya tidak terlihat ada plank IMB di sekitar bangunan.

Anggota Pelaksana Pekerjaan I H Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditanya TOPMETRO.NEWS mengaku tidak tahu banyak soal IMB itu.

Padahal sejatinya sebagai perusahaan “plat merah” seharusnya menjadi contoh yang baik bagi yang lain agar taat membayar Pajak ini diingkari
Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan yang biasanya ‘galak’ dengan bangunan bangunan yang tidak mempunyai IMB di wilayah kerja Kota Medan tapi untuk yang satu ini serasa tidak bernyali atau seolah sungkan.

“Asal jangan main mata saja.
Apalagi untuk Kepala Bidang SIMB dan Kapala bidang Penindakan Bangunan Satpol PP Medan, apa belum tahu,” selidik seorang warga yang enggan identitasnya dipublikasikan,  Senin (3/7).

Parahnya, perangkat Kecamatan Medan Marelan saat dihubungi lewat telepon selulernya mengaku belum ada menerima laporan tentang pembangunan Rumah Kepala Dinas Navigasi I Belawan dengan Camat Medan Marelan. Itu diakui Parlindungan Nasution ketika dihubungi Top Metro. (TM-15)

Related posts

Leave a Comment