Diduga Mencuri, Pria Bertato Ini Awali Tahun 2023 di Jeruji Besi

Polsek Besitang Polres Langkat berhasil meringkus Irfan Dani

topmetro.news – Polsek Besitang Polres Langkat berhasil meringkus Irfan Dani (33) warga Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu, seorang pria terduga pelaku pencurian di rumah warga di Dusun XIX Pasar Baru Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.

Pria bertato itu tak berkutik saat Tim Unit Reskrim Polsek Besitang menangkapnya setelah melakukan pencurian di rumah korbannya Jumirah warga Dusun XIX Pasar Baru Desa Halaban Kecamatan Besitang, pada Senin (02/01/2023).

Kapolres Langkat Polda Sumut AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku pencurian tersebut berdasarkan laporan korbannya bernama Jumirah dengan Laporan polisi Nomor: LP/01/I/2023/SU/LKT/SEK-BESITANG tanggal 02 Januari 2023.

Kronologi

Joko menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui pada hari Kamis (22/12/2022) sekira pukul 03.00 WIB saat pelapor membukakan pintu karena saksi Sugianto (51) pulang ke rumah.

Sekitar pukul 02.30 WIB pelopor bersama saksi pergi tidur ke dalam kamar. Namun pada pukul 03.00 WIB pelapor mendengar ada suara berisik dari depan kamarnya.

Kemudian pelapor terbangun dan mengecek keadaan di depan kamarnya setelah dicek pelapor terkejut karena mendapati pelaku sedang membongkar dompet warna hitam milik saksi Nurdila yang di dalamnya terdapat KTP,  Kartu pelajar, ATM BRI serta uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 6 lembar (Rp600.000), 2 buah HP Android merk OPPO a54 warna biru dan Infinix warna gold.

Pelaku yang juga terkejut karena ketahuan langsung melarikan diri lewat kamar mandi belakang yang dindingnya telah di congkel oleh terlapor.

Kemudian pelopor membangunkan orang yang ada di rumahnya dan tetangga. Korban menceritakan perihal pelaku yang ketahuan mencuri.

Korban, saksi dan para tetangga juga mencoba mencari keberadaan pelaku yang memang sudah dikenalnya, namun tidak membuahkan hasil. Atas kejadian tersebut pelapor atau korban mengalami kerugian materi sebesar Rp5.200.000. Juga membuat pengaduan ke Polsek Besitang guna proses lebih lanjut.

Berbekal laporan tersebut, Kapolsek Besitang AKP Trisno Carlos Sihite SH selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim dan tim untuk melakukan penangkapan kepada pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment