Polsek Stabat Tangkap Pelaku Pencurian di Siang Bolong

Pencurian

topmetro.news – Memasuki awal tahun baru 2023 aksi pencurian di Wilkum Polres Langkat mulai marak terjadi dan sepertinya pelaku semakin nekat.

Bayangkan saja, aksi maling yang satu ini terbilang nekat karena di siang hari bolong maling ini berani memanjat dan membuka atap seng rumah yang milik seorang pekerja bangunan bernama Joko Lembara (45) warga Dusun VII Wonogiri Desa Ara condong Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Sehingga aksi nekadnya itu menjadi tontonan beberapa warga tetangga korban.

Pelaku maling nekad yang masih amatir ini bernama Muhammad Rajak Syahputra (20) warga Dusun VII Wonogiri Desa Ara  Condong Kecamatan Stabat.

Informasi yang disampaikan Kapolres Langkat Polda Sumut AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno membenarkan penangkapan maling kelas teri tersebut.

Menurut Joko, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/70/XIIA/2022/SPKT/Polsek Stabat/Polres Langkat/Polda Sumut Tanggal 25 Desember 2022 atas laporan korban Joko Lembara.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari  Jum’at (23/12/2022) sekira pukul 09.00 WIB di  Dusun VII Wonogiri Desa Ara Condong Kecamatan Stabat.

Saat itu pelapor pulang bekerja dari Medan sebagai buruh bangunan. Sesampai di rumahnya di Dusun VII Wonogiri Desa Ara Condong, pelapor merasa terkejut melihat atap rumah terbuat dari seng banyak yang hilang berikut barang lainnya berupa televisi 21 inci merk Polytron, tabung gas, kipas angin, kayu broti ukuran 2/3 sebanyak 10 batang, piring, gelas serta kabel listrik yang berada di dalam rumah juga hilang .

Berdasarkan keterangan tetangga pelapor  bernama Asmadi, Aawaluddin, Tarno dan Suparlan, mereka melihat  Rajak pada hari Kamis (22/12/2022) berada di atas rumah pelapor sedang membuka seng atap rumah pelapor. Akibat peristiwa itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000.-

Berbekal laporan tersebut pada hari Selasa (03/01/2023) sekira pukul 15.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Janitra Giri Satya STrK bersama anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku Rajak sedang berada di salah satu rumah warga di Dusun VII Wonogiri Desa Ara Condong.

Lalu Kanit Reskrim beserta anggota langsung berangkat dan setelah sampai di TKP sesuai yang diinfokan, Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal berhasil menangkap Rajak  di salah satu rumah warga di Dusun VII tersebut.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota membawa pelaku Rajak dan barang bukti 1 buah martil serta 4 lembar seng ke Polsek Stabat dan saat diinterogasi pelaku Muhammad Rajak Syahputra alias Rajak mengakui bahwa benar dirinya yang melakukan pencurian seng milik korban Joko Lembara bersama dengan temannya bernama Gondrong (nama panggilan-red) yang berstatus DPO.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment