Sebar Berita Hoax, Pria Ini Diringkus Petugas Polda Sumut Dari Rumah

TOPMETRO.NEWS – Petugas menangkap Surya Hardiyanto (31), pelaku penyebaran berita Hoax di akun Facebooknya terkait serangan ke pos jaga 3 markas Polda Sumut pada 25 Juni 2017 lalu.

Pelaku ditangkap polisi dikediamannya di Dusun 3, Desa Tadukan Raga Gang Teratai Nomor 245 Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (2/7).

Dalam postingannya di kolom komentar status FB nya Eri Taufiq Abdul Kariim yang diposting pada 27 Juni  sekitar pukul 22.55 WIB, Surya berkomentar miring.

Diketahui, dalam akun facebook milik pelaku menuliskan bahwa penyerangan Mapolda Sumut yang menyebabkan tewasnya Ipda Anumerta M Sigalingging pada Minggu 25 Juni 2017 dinihari terkait utang piutang. Ia juga menyebutkan pelaku dan korban sama-sama menganut agama non Muslim.

Kasubdit 3 Jahtanras Direskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, hasil interograsi awal pelaku hanya mendengar berita masalah utang-piutang tersebut dari ayahnya. Hanya mendengar isu tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu, pelaku langsung menuliskannya di akun FBnya. Ia juga memutar-balikkan fakta dengan menyebut, korban dan pelaku sama-sama non muslim.

“Dia juga sempat berbohong dan tak mau jujur saat kami interogasi. Ia pertama mengaku memposting statusnya di warnet. Tapi saat kami tanya warnet mana, ia diam. Kami bilang, kami bisa lacak nomor IP (internet protokol)-nya. Langsung ia mengaku, kalau ia memposting berita tersebit dari rumahnya pakai ponsel,” terang AKBP Faisal.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, saat ditemui TOP METRO menjelaskan, pelaku dikenakan dengan undang IT.

“Terduga penyebar berita bohong melanggar pasal 27 ayat 3 Junto pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ucap Rina, Senin (3/6), sekira pukul 18.00 WIB.(TM/12)

Related posts

Leave a Comment