Polres Langkat Amankan Kurir Sabu Asal Aceh Masih Dibawah Umur

Polres Langkat

topmetro.news – Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan seorang anak di bawah umur yang menjadi kurir narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh, Kamis (5/01/2023).

Menurut Kapolres Langkat Polda Sumut AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno mengatakan bahwa kurir Sabu yang masih di bawah umur tersebut berinisial AI Hasibuan (16) yang berdomisili di Samutiaman Dusun Cepuuk Desa Grogok Kecamatan Bireun Kabupaten Aceh Utara.

AI Hasibuan berhasil di ringkus saat naik mobil penumpang jenis Toyota HIACE dengan Nopol BL 7164 KB dari Semeudem Kabupaten Aceh Tamiang menuju arah Medan, tepatnya di Jalan Brandan – Banda Aceh depan Pos Lantas Bukit I Link.I Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat, Kamis (05/1/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

Dijelaskan Joko, kronologis penangkapan kurir Sabu tersebut bermula pada hari Kamis (05/1/2023) sekira pukul 03.30 WIB Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan SH MH mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya ada seorang laki-laki yang akan membawa narkotika jenis sabu naik mobil Toyota HIACE dengan Nopol BL 7164 KB dari Semeudem Kabupaten Aceh Tamiang menuju arah Medan.

Selanjutnya Kanit beserta anggota Opsnal Unit II bergerak menuju ke Pos Lantas Bukit Satu Link.I Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat.

Setiba di pos sekira pukul 04.00 WIB mobil HIACE yang sudah disebutkan ciri-cirinya tampak melintas di depan Pos dan petugas langsung melakukan penghadangan.

Selanjutnya petugas Polres Langkat melakukan pemeriksaan dan menemukan seorang pria remaja dengan ciri-ciri yang sesuai dengan diinfokan.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan kepada pelaku, Team menemukan BB berupa 1 buah tas ransel merek Grand Polo yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik asoi warna hitam dan di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto kurang lebih 500 Gram yang dibungkus dengan 1 lembar kertas koran yang saat itu berada dalam mekuasaan pelaku.

Setelah itu dilakukan penggeledahan diri dan ditemukan 1 unit HP Android merk Oppo warna putih ditemukan dikantong celana depan sebelah kiri dan uang tunai sebesar Rp287.000 yang ditemukan dikantong belakang sebelah kiri.

Setelah pelaku diamankan dan diinterogasi, pelaku mengaku jika BB tersebut milik sdra OM.

“Pelaku mengaku bahwasanya barang tersebut dibawa dengan tujuan ke Pangkalan Brandan. Sementara pelaku diberi upah Rp3.000.000. Pelaku mengaku baru pertamakali membawa dan mengantar sabu tersebut. Saat pelaku sudah di sel Sat Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Joko.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment