Viral Bocoran Vonis Sambo, Pengacara Buka Suara

Pengacara buka suara

TOPMETRO.NEWS – Pengacara buka suara saat viral bocoran vonis Ferdy Sambo. Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut, tim kuasa hukum Sambo memilih fokus pada proses hukum yang berjalan.

“Kami melihat perbincangan di media sosial terkait hal itu. Kami tim kuasa hukum akan tetap memusatkan perhatian kepada proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” katanya, Sabtu (7/1/2023).

Dia berharap proses peradilan objektif dan imparsial.

Arman pun optimis peradilan di Indonesia memiliki pengawasan berimbang.

“Sejak awal kami mengharapkan proses peradilan yang objektif dan imparsial. Kami percaya sistem peradilan kita telah memiliki mekanisme pengawasan yang berimbang,” ujarnya.

Sebagai informasi, Hakim Wahyu Iman Santoso merupakan hakim ketua dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Di mana salah satu terdakwa perkara itu, Ferdy Sambo.

Dalam video viral yang beredar, seseorang yang dinarasikan sebagai Hakim Wahyu tampak mengenakan baju batik dan celana abu-abu.

Ia duduk di sofa sambil menerima telepon. Dalam narasi video, dia disebut sedang diskusi dengan seorang wanita di depannya.

Orang yang disebut sebagai Hakim Wahyu itu, mengatakan tidak butuh pengakuan Ferdy Sambo.

“Bukan, masalahnya dia nggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi gak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” katanya.

“Saya nggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja, saya bilang mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatal, tapi saya diemin saja,” sambung pria itu.

Penjelasan Hakim Wahyu ke PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengklarifikasi ke Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso terkait video viral itu.

“Bahwa video hanyalah potongan atau editan, yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau, telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto.

Menurut Djumyanto, Wahyu hanya menjelaskan secara normatif hukuman dalam kasus pembunuhan berencana.

“Bahwa dalam pernyataan sebenarnya, beliau hanya berbicara secara normatif, yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 tahun penjara,” ujarnya.

Menurutnya, narasi dalam video viral itu sangat menyesatkan. Pasalnya, proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J saat ini masih pada tahap pemeriksaan, sehingga belum ada tuntutan apalagi vonis.

BACA PULA | Mobil Mewah Ferdy Sambo, Lexus LM350 Super Istimewa!

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih belum berakhir.

Publik makin penasaran bagaimana ending dari kasus yang menyeret Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri yang jadi dalang di balik terbunuhnya ajudannya itu. Kasus ini menyeret pula banyak terdakwa lain.

Tak cuma kasusnya yang menyita perhatian, namun sosok Ferdy Sambo, gaya hidup, personality hingga kemewahan yang dimilikinya turut mengundang rasa ingin tahu.

asli

Related posts

Leave a Comment