JPU Yakin Sambo Tembak Joshua 2 Kali Tepat di Kepala Belakang

Sambo tembak Joshua

TOPMETRO.NEWS — Sambo tembak Joshua sebanyak 2 kali persis di kepala bagian belakang. Begitulah keyakinan Jaksa penuntut umum (JPU) yang meyakini Ferdy Sambo melepaskan 2 kali tembakan kepada Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keyakinan JPU ini dibacakan dalam sidang tuntutan kepada terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Mulanya, jaksa menyebut Bharada Richard Eliezer melepaskan tiga atau empat kali tembakan ke tubuh Brigadir J yang sekarat.

Pemicu Brigadir J Tewas

Lalu, Sambo maju dan melepaskan dua tembakan di kepala yang menyebabkan Brigadir J tewas.

“Bahwa bersesuai fakta persidangan, berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, kemudian saksi Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” kata Jaksa dalam tuntutan Ricky Rizal.

“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan memegang senjata api dan menembak sebanyak 2 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban sehingga korban meninggal dunia,” tambah JPU.

Kemudian, tembakan Ferdy Sambo menembus kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir Joshua menembus hidung.

Akibatnya, ada membekas luka bakar pada hidung sisi kiri karena lintasan anak peluru.

“Dan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” katanya.

BACA PULA | Wajar, Ayah Brigadir J Harap Ferdy Sambo Cs Dituntut Mati

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat menilai sudah sepantasnya pihak yang merencanakan pembunuhan putranya dihukum mati.

Samuel Hutabarat menilai, Ferdy Sambo pantas dijatuhi hukuman paling berat dari tuntutan Pasal 340, yakni hukuman mati. Sebab menurutnya, Ferdy Sambo berbelit-belit.

Ferdy Sambo dinilainya terus berkilah dan bertahan dengan skenarionya yang dibuat-buat untuk menutupi fakta pembunuhan Brigadir J.

“Kalau kita ikuti persidangan ini mulai dari awal, terutama daripada terdakwa Fery Sambo yang sangat berbelit-belit dan mempertahankan skenario yang dia bangun,” kata Samuel Hutabarat dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (15/1/2023).

asl1

Related posts

Leave a Comment