Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata Ini Alasannya

Bharada E dituntut2

TOPMETRO.NEWS — Bharada E dituntut 12 tahun penjara, dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, inilah alasan Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. Jampidum membeberkan alasan di balik penuntutan itu.

Kata Jampidum, tuntutan 12 tahun penjara diberikan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, karena terdakwa dianggap memiliki keberanian untuk menembak korban (red, Brigadir J atau Joshua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat).

“Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua,” ujar Fadil Zumhana, Rabu (18/1/2023).

Menurut Jampidum, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpandangan bahwa Bharada E juga merupakan pelaku penembakan.

“Sehingga ketika kami menetapkan 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas, dia sebagai pelaku,” ujarnya seperti ditayang Kompas TV.

Fadil tak memungkiri penembakan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Tapi Bharada E tetap dinilai sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Yosua.

“Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Pak Ferdy Sambo ini, kami menganggap itu sebagai suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain,” ungkapnya.

Ferdy Sambo Cepat Sadar di Penjara

Menurut Fadil, keputusan JPU menuntut Bharada E selama 12 tahun penjara sudah tepat.

“Dari segi kami, ada parameter jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat,” ulang Fadil.

Sementara itu, untuk tuntutan Ferdy Sambo, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu (18/1/2023) mengatakan tuntutan ancaman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo, sesuai pasal 340 KUHP cukup adil.

Karena menurut Kejagung, tuntutan seumur hidup itu sudah dapat memberikan kesempatan untuk yang bersangkutan menyadari perbuatannya di penjara.

“Selama memang dia masih ada di dalam (red, penjara),” kata Fadil Zumhana.

Fadil menyebut tuntutan seumur hidup itu termasuk tuntutan maksimal. Sebab dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, diatur ancaman hukuman maksimal, selain pidana mati yaitu seumur hidup.

Lewat Pertimbangan Matang

Dia pun menilai tuntutan seumur hidup itu telah dipertimbangkan matang oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Jaksel maupun Kejati DKI Jakarta.

“Kami memilih seumur hidup. Dan itu berdasarkan parameter dari jaksa penuntut umum dan Kepala Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi,” katanya.

“Kami menilai apa yang dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri, jaksa penuntut umum, Kejaksaan Tinggi, sudah cukup alasan untuk menuntut (FS) seumur hidup!”

TOPIK SERUPA | Putri Candrawathi Dituntut Cuma 8 Tahun Penjara

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, terdakwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) selama 8 tahun penjara.

Tuntutan terdakwa itu dibacakan JPU di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Putri Candrawathi, menurut JPU, secara sah dan meyakinkan perannya terlibat rencana jahat dalam peristiwa pembunuhan berencana atau penembakan terhadap korban Brigadir J atau Joshua Hutabarat atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengakibatkan nyawa orang lain melayang.

asl1

Related posts

Leave a Comment