Gigit Anak Tetangga, Yusuf Diciduk Polisi

TOPMETRO.NEWS – M Yusuf (52) warga Jalan Titi Pahlawan, Gang Mekar, Lingkungan 2, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, ditangkap oleh petugas Satreskrim Polsek Medan Labuhan, Selasa (4/7).

M Yusuf ditangkap lantaran menganiaya anak tetangganya bernama Rizky Yuan Adhyaksa (17).

Atas perbuatanya M Yusuf harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Medan Labuhan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan orangtua korban,” kata Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Yasir Ahmadi melalui Panit Reskrim, Ipda Ismail Pane SH.

Pane mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara membanting serta mengigit dada korban.

“Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku korban harus dirawat intensif di rumah sakit,” kata Perwira satu balok emas di pundaknya itu.

Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

“Berdasarkan introgasi awal tersangka mengakui perbuatannya,” ucapnya.(TM/14)

Related posts

Leave a Comment