TOPMETRO.NEWS – Sales mobil Ferrari gadungan terdakwa Gunawan, berhasil menipu warga Medan sebesar Rp 100 Juta. Hal itu terungkap saat dipersidangan yang digelar diruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (4/7).
Terlihat dalm persidangan terdakwa yang merupakan keturunan suku Dayak Mentawai ngekos di Medan ini, tampak tenang saat mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeni.
Dalam dakwaannya, JPU Yeni menjelaskan, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang terhadap saksi korban, Wijaya dengan cara berpura-pura menjadi sales dealer mobil Ferrari.
“Saat uang sebesar Rp100 juta diserahkan, terdakwa menghilang. Handphonenya sudah tidak aktif lagi. Setelah melapor ke polisi, akhirnya terdakwa dapat diringkus saat bersembunyi di Bandung pada Maret 2017 lalu,” ujar JPU Yeni di hadapan Ketua Majelis Hakim, Feri Sormin.
Didepan hakim, terdakwa mengaku telah melakukan perbuatannya dan membantah pernyataan JPU.
“Iya benar yang mulia. Saya tidak membantahnya,” ungkap terdakwa yang memiliki tato di lengan tersebut.(TM/10)

 
			 
                                 
                                