Penetapan Plt Sekdaprovsu Ditentang Dewan

TOPMETRO.NEWS – Penetapan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Ibnu Utomo oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi pada senin kemarin, setelah masa tugas Hasban Ritonga selesai pada 1 Juli 2017 ditentang oleh anggota DPRD Sumut.

“Penetapan Plt Sekda tak seharusnya dilakukan, karena Gubsu kan sudah tahu sebelumnya bahwa Sekdaprovsu Hasban Ritonga masa tugasnya berakhir 1 Juli kemarin,” kata Sutrisno Pangaribuan dari Fraksi PDIP DPRD Sumut kepada TOP METRO, Selasa (4/7).

Artinya apa, tegas Sutrisno, dengan gubernur mengetahui masa tugas Hasban Ritonga yang berakhir pada 1 Juli, pastinya beliau sejak dini sudah menyiapkan nama-nama dari kepala-kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) nya yang dinilai layak.

“Kalau cuma masalah lamanya penetapan di Presiden RI, harusnya beberapa bulan sebelum dia (Hasban Ritonga) purnabakti, disiapkannya nama-nama yang diajukan dulu ke Mendagri,” tukasnya.

Sebaliknya, Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman yang sempat menyoroti tajam persoalan bakal berakhirnya masa tugas Sekdaprovsu Hasban Ritonga ini, justru disaat bersamaan menilai keputusan Gubsu menunjuk Ibnu Utomo sebagai Plt Sekda sudah tepat.

“Bagi saya keputusan Gubsu sudah tepat, kita juga jangan menduga-duga, bisa saja Ibnu Utomo ini akan lebih baik lagi dari Hasban,”singgungnya seusai memimpin rapat paripurna digedung DPRD Sumut.

Kenapa demikian, tegasnya,  keputusan yang dibuat dengan dilandasi peraturan pendukung didalam menetapkan Plt Sekdaprovsu, dinilai sudah menjadi pegangan bahwa yang dilakukan itu sudah tepat.(TM/11).

Related posts

Leave a Comment