Soedarmo menjelaskan, awalnya Kemendagri mengusulkan dana parpol menjadi Rp 5.400 per suara tetapi angka tersebut tidak disetujui Kemenkeu. Kini Kemenkeu sudah setuju dana parpol menjadi Rp 1.000 per suara sehingga Kemendagri mengebut revisi PP Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
“Jadi dulu kita mengajukan Rp 5.400, tapi akhirnya persetujuan jadi Rp 1.000 dari Kemenkeu. Makanya kami berani untuk mengajukan PP. Kalau belum ada persetujuan itu, kami nggak berani,” imbuh jenderal purnawirawan bintang dua itu.
Saat ini, pemerintah mengeluarkan dana sekitar Rp 13,42 miliar untuk 12 parpol peserta Pemilu 2014. Jika dana bantuan parpol dinaikkan menjadi Rp 1.000 per suara, maka pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 124,92 miliar. Kemendagri berharap revisi PP Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol segera disahkan.
“Iya secepatnya. Kita kan lagi memproses PP No 5/2009,” tutupnya. (tmn)