Asik Main Catur, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Tersangka Dugaan Korupsi Rigid Beton di Dinas PU Sibolga

Lagi asik bermain catur di salah satu warung di Jalan SM Raja Kota Sibolga, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di bawah komando Kajati Sumut Idianto, berhasil mengamankan tersangka JMM, Senin malam (30/1/2023).

topmetro.news – Lagi asik bermain catur di salah satu warung di Jalan SM Raja Kota Sibolga, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di bawah komando Kajati Sumut Idianto, berhasil mengamankan tersangka JMM, Senin malam (30/1/2023).

Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, saat penangkapan, tersangka atas nama JMM sempat melakukan perlawanan. Tersangka selama ini sudah tinggal di Sibolga bersama istrinya.

“Pada saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan pada akhirnya tersangka diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga, dan malam itu juga dibawa langsung ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut,” papar Yos.

Tersangka berusia 63 tahun itu adalah pemborong terkait pelaksanaan 13 kontrak peningkatan dari hotmix menjadi perkerasan beton semen (rigid beton).

Pekerjaan peningkatan jalan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD). Yakni tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga Tahun Anggaran 2015. Antara lain, Jalan Diponegoro dengan nilai kontrak sebesar Rp6.196.627.000. Kemudian, Jalan Jenderal Sudirman menjadi beton bertulang dengan nilai kontrak sebesar Rp6.760.000.000.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, kerugian keuangan negara yang timbul mencapai Rp2.705.689.849,28.

“Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” paparnya.

Ketika ada pemanggilan secara patut oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, tersangka tidak kunjung datang. JMM kemudian dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

Yos A Tarigan menambahkan, setelah diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan administrasi, Selasa dini hari (31/1/2023) melalui jalur darat dibawa ke Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment