TOPMETRO.NEWS – Dahni beru Tarigan (53) warga Desa Munthe, Kecamtan Munthe, Kabupaten Karo terpaksa melaporkan Bennis Sembiring ke Polsek Delitua karena telah melakukan penipuan terhadap korban.
Informasi yang di dapat Rabu (5/7) saat korban mendatangi polsek Delitua, kejadian yang menimpa korban, berawal saat anak korban akan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada tanggal 11 Desember korban ditelpon pelaku agar memberikan uang muka sebesar 60 juta. Pada bulan, Februari pelaku menelpon korban, agar memberikan 75 juta lagi untuk pelunasan menjadi PNS.
Setelah memberikan semua uang yang diminta pelaku, korban pun menunggu kabar dari pelaku. Namun, setelah jadwal yang ditentukan untuk mengikuti ujian PNS. Anak korban tidak juga di panggil, lalu korban menghubungi pelaku tentang penerimaan anaknya sebagai PNS.
“Ada penerimaan PNS di Umimed,” jawab pelaku seperti ditirukan korban, Dahni kepada wartawan.
Merasa penasaran, korban lalu mendatangi Unimed untuk kepastiannya. Sesampainya disana, korban langsung menanyakan kepada pihak Unimed.
Akan tetapi, pihak Unimed mengatakan tidak ada penerimaan PNS disini. Mendengar jawaban dari pihak Unimed. Korban pun pulang dan langsung menemui pelaku. Korban meminta uang yang diminta pelaku agar dikembalikan.
Pelaku pun berjanji akan mengembalikan uang korban sebesar 135 juta pada tanggal 2 Juni 2017. Sampai waktu ditentukan pelaku, korban tidak menerima uangnya. Korban pun menelpon pelaku, namun hp nya tidak dapat dihubungi. Merasa menjadi korban penipuan, Dahni beru Tarigan secara resmi melaporkan pelaku ke Polsek Delitua.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna Sik, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban untuk ditindak lanjuti.(TM/08)
