Ringkus 2 Tersangka, Kapolres Taput Siap Tumpas Peredaran Narkoba Hingga ke Akar-akarnya.

Satuan Reserse Narkotika Polres Taput kembali meringkus 2 tersangka pengedar dan penggun narkoba, Rabu (1/2/2023).

topmetro.news – Satuan Reserse Narkotika Polres Taput kembali meringkus 2 tersangka pengedar dan pengguna narkoba, Rabu (1/2/2023).

Kedua tersangka Aprianus Zega (25) Jalan Gotong Royong No 17 Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung dan Binter Sitorus (22) warga Desa Siborongborong I Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi SIK MH membenarkan penangkapan kedua tersangka. Ia menuturkan, penangkapan kedua tersangka berlangsung di dua tempat berbeda. AZ tertangkap di Jalan Dolok Sanggul Desa Siaro Kecamatan Siborongborong. Sementara BS di Jalan Makmur No 80 Kelurahan Pasar Siborongborong.

Ia menjelaskan, mereka lebih dulu menangkap AZ saat hendak menjual narkoba ke seseorang yang telah janjian sebelumnya. Namun belum sempat terjadi transaksi, petugas langsung mengamankannya.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti paket narkoba jenis sabu dari kantongnya.

Di TKP, tersangka AZ mengakui bahwa masih ada lagi menyimpan narkoba di rumah kontrakannya Jalan Makmur Siborongborong.

Mendapat keterangan itu, petugas pun berangkat ke rumah kontrakannya. Saat tiba di rumah kontrakan, petugas berhasil menangkap tersangka BS seedang asyik mengkonsumsi sabu yang sebelumnya ia peroleh dari AZ.

“Penangkapan ini berhasil dilakukan Opsnal Narkoba Polres Taput, atas informasi dari dan dukungan dari masyarakat,” sebut Kapolres.

Petugas pun mengamankan barang bukti, yaitu 14 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 5,42 gram. Kemudian satu lembar potongan kertas kartu seluler, satu buah kotak Sempurna, tiga lembar potongan kertas putih, satu unit handphone Oppo biru, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F-150.

Apresiasi Masyarakat

“Kita memberikan apresiasi atas informasi dan dukungan dari masyarakat, atas kerjasamanya dengan pihak kepolisian. Sehingga para pelaku kejahatan bisa kita tindak sampai ke akar-akarnya,” ujar Kapolres.

Saat ini keduanya sudah menjalani penahanan di Mapolres Taput dengan pasal berbeda. AZ melanggar Pasal 114 Ayat (2 ) subs Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk BT, Pasal 112 Ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) Huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment