Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Labuhanbatu, Staf Lion Air: By System Penumpang di Boarding Pass Beda dengan Manifest

Giliran salah seorang staf Lion Air di Jakarta Ade Cesar Setiawan menegaskan, data boarding pass ditunjukkan penyidik Polres Labuhanbatu berbeda dengan data manifest penumpang yang berangkat sebagaimana tercover di sistem maskapai penerbangan komersial tersebut.

topmetro.news – Giliran salah seorang staf Lion Air di Jakarta Ade Cesar Setiawan menegaskan, data boarding pass ditunjukkan penyidik Polres Labuhanbatu berbeda dengan data manifest penumpang yang berangkat sebagaimana tercover di sistem maskapai penerbangan komersial tersebut.

“Ketika saya diperiksa sebagai saksi di penyidik, data yang mereka tunjukkan berbeda dengan data by system di PT Lion Air Yang Mulia. Pihak perusahaan tidak memiliki kewenangan mengganti data yang telah tercover by system. Misalnya si A terdaftar di boarding pass, maka si A juga terdaftar di manifest atau yang akan berangkat,” tegas Ade Cesar Setiawan menjawab Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha dalam sidang lanjutan perkara korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu pada 2013 lalu, Senin (6/2/2023), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam perkara ini, tim JPU pada Kejari Labuhanbatu Raja Liola Gurusinga dan Dimas Pratama menetapkan 5 terdakwa. Yakni mantan Sekwan H Fuad Siregar, Burhanuddin Rambe, selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan.

Terdakwa Agus Salim (Kabag Persidangan dan Risalah), Zulkarnain Siregar (Kabag Keuangan) Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Labuhanbatu serta Fitri Panca Akbar (masing-masing berkas terpisah).

Ketika dicecar hakim anggota majelis Husni Tamrin, saksi menegaskan, semestinya nama yang terdata di boarding pass PT Lion Air, nama itu juga lah yang berangkat (terdata di manifest).

“Biasanya kan petugas di bandara yang mengecek calon penumpangnya. by system. Seharusnya bila nama di boarding pass dengan manifest berbeda, calon penumpang tidak bisa berangkat,” tegasnya.

Hakim ketua pun sempat menanyakan tim JPU mengenai orang yang mengurus keberangkatan para wakil rakyat tersebut di bandara. “Izin Uang Mulia. Kebetulan orang yang mengurusi hal itu bernama Iman Sari diinformasikan telah meninggal dunia,” timpal DImas Pratama.

Alat Bukti

Dalam kesempatan tersebut di hadapan majelis hakim, JPU Raja Liola Gurusinga disaksikan tim penasihat hukum (PH) para terdakwa menunjukkan alat bukti sampel nama anggota dewan yang terdata di boarding pass berbeda dengan data di manifest.

Di antaranya, aras nama anggota dewan Puji Hartoyo namun yang berangkat sesuai data di manfest, Zaeni MR dan Syawal Hasibuan namun yang berangkat atas nama Termudi.

Sememtara saksi lainnya, Dini Suci Fatimah ketika itu sebagai Kasi Verifikasi pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labuhanbatu mengakui, beberapa dokumen keberangkatan para anggota dewan di tahun 2013 lalu ada yang tidak lengkap.

Menurutnya, ada jeda waktu beberapa hari agar dokumen / berkasnya dilengkapi. Bila juga tidak dilengkapi maka berkasnya dikembalikan ke bagian tata usaha.

Di bagian lain, menjawab PH terdakwa Fitri Panca Akbar, saksi Dini Suci Fatimah mengakui, pernah mendengar tentang terdakwa sudah mengembalikan kerugian keuangan negara ke Bendahara Umum Daerah (BUD).

Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan saksi-saksi lainnya dari tim JPU.

Tekenan

Berapa pekan lalu, tiga mantan anggota DPRD Labuhanbatu juga telah didengarkan kesaksiannya. Zulham Irianto, Syawal Hasibuan dan Akhyar Simbolon menegaskan, tekenan mereka di berkas perjalanan dinas ke luar kota 2013 lalu, disebutkan tak autentik.

“Istilah hukumnya tekenan saudara ini tidak autentik?” cecar hakim ketua Lucas Sahabat Duha didampingi anggota majelis Nelson Panjaitan dan Edwar dan diiyakan saksi.

Kelimanya terjerat perkara korupsi disebut-sebut dikarenakan ‘nekat’ membuat laporan perjalanan dinas fiktif anggota dewan tahun 2014 lalu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu TA 2013.

Akibat perbuatan H Fuad Siregar, warga Jalan Padat Karya Aek Tapa A, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan kawan-kawan (dkk) tersebut, kerugian keuangan negara dirugikan diperkirakan Rp2,5 miliar.

Kelima terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment