Sidang Kasus Perkara 1 Tandan Sawit, Manager: Laporan Lisan Security Terdakwa Sudah Sering

Sidang Kasus Perkara 1 Tandan Sawit, Manager: Laporan Lisan Security Terdakwa Sudah Sering

topmetro.news – Persidangan kasus 1 tandan kelapa sawit yang diklaim berada di HGU PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) dengan terdakwa Josef Sitepu kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (08/2/2023).

Persidangan Nomor: 822/Pid.Sus/2022/PN.Stb tersebut dipimpin Majelis Hakim Andriansah SH MH (Hakim Ketua), Dicki Irvandi SH MH dan Zainal Hasan SH (masing-masing Hakim Anggota) digelar di Ruang Sidang Prof. DR. Kesumah Atmadja SH suasananya tampak berbeda dari sidang-sidang perkara ini sebelumnya. Sebab pada persidangan kali ini tampak banyak dihadiri rekan media.

Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat yakni Aryanvi Kanta Diprama SH dan Maura Meralda Harahap SH menghadirkan saksi yakni Manager PT. LNK Perkebunan Bekiun Ukurta Meliala.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum (PH) yakni Harianto Ginting SH, Tumpal Hamonangan Simanjuntak SH CPM, Ukurta Tony Sitepu SH CPM, Kokoh Aprianta Bangun SH CPM mencecar sang manager  terkait fungsi serta kewenangan melakukan pelaporan kasus-kasus pencurian ke pihak kepolisian, juga terkait persoalan kerjasama (MoU) antara PTPN II dengan PT. LNK.

Menurut saksi, ia tidak tahu persis batas HGU PT. LNK di Perkebunan Bekiun karena dirinya mengaku masih baru bertugas di area perkebunan Bekiun.

Tidak Ada Bukti

Manager yang sudah berpengalaman di perkebunan PT. LNK di area Langkat Hulu ini juga tidak mampu menunjukkan bukti kerjasama antara PTPN II dengan PT. LNK yang diketahui merupakan perusahaan dari Malaysia.

Menurut Ukurta Meliala, ia tidak mengetahui persis perjanjian kerjasama tersebut. Namun, jelas Ukurta, PT. LNK merupakan anak perusahaan PTPN II.

“Dulu kita ada opsi disuruh milih posisi mau di PTPN atau di PT. LNK. Kalau bentuk kerjasama itu ya nanti saya minta dari Direksi,” ujarnya.

Ukurta juga menjawab pertanyaan PH bahwa dirinya tidak memiliki surat kewenangan untuk melaporkan jika ada pencurian kelapa sawit.

“Ya, cuma secara lisan dalam melaksanakan tanggungajwab yang diberikan,” ujarnya.

Sementara itu, saat JPU menanyakan apakah terdakwa Josef Sitepu sudah sering melakukan pencurian sawit, Ukurta membenarkannya.

Laporan Security

“Saya mendapat laporan dari pihak security jika terdakwa sudah beberapa kali melakukan pencurian dan terus lari,” ujarnya.

Pernyataan Ukurta tersebut kemudian dikejar Tim PH dan menanyakan bukti dari laporan seceruty yang menyebutkan terdakwa sudah sering melakukan pencurian sawit.

“Saksi mengatakan jika terdakwa sudah sering melakukan pencurian. Apa bukti yang saksi miliki dan bukti yang diberikan security kepada saksi,” tanya PH.

Ukurta menjelaskan jika dirinya hanya menerima laporan secara lisan saja dari security kebun.

“Biasanya jika tertangkap sekali, pelaku akan dibina. Karena security sudah mengenal wajah terdakwa sering ketahuan mencuri sawit sehingga security melaporkan dan menangkapnya,” ujar Ukurta.

Namun keterangan Ukurta tersebut kembali dipertanyakan Tim PH bentuk pembinaan yang diberikan kepada terdakwa jika dituding sudah sering melakukan pencurian.

Ukurta menjelaskan jika bentuk pembinaan itu hanya merupakan peringatan dan nasihat agar tidak mengulanginya lagi.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjelaskan seharusnya pihak LNK memberikan surat perjanjian untuk tidak melakukan lagi perbuatan mencuri sawit kepada terdakwa. Sehingga surat perjanjian itu bisa dimasukkan ke dalam berkas dakwaan.

Persidangan kasus pencurian 1 tandan kelapa sawit dengan terdakwa Josef Sitepu ini akan dilanjutkan Rabu (15/2/2023).

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment