Aniaya dan Ancam Pakai Pistol, GT Diamankan Warga

TOPMETRO.NEWS – Petugas Polsek Biru-biru Polres Deliserdang meringkus GT (44) diduga telah malakukan tindak pidana Penganiayaan dan Pengancaman, Rabu (05/07) pukul 08.00 wib.

Pelaku diamankan dari rumah mantan Kepala Desa Penen di Dusun III Gunanta, Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deliserdang. Informasi yang diterima pelaku melakukan aksinya menggunakan Senjata Air Shof Gun (jenis revolver) pada Selasa 23 Mei 2017, terhadap korbanya Teringat Br Perangin Angin (35) warga Desa Penen Kecamatan Biru di Dusun I  Desa Penen Kecamatan Biru tak jauh dari rumahnya.

Menurut Kapolsek Biru-biru AKP Muchdi Hasibuan melalui Kasie Humasnya Ipda J Tobing, pelaku melakukan tindak pidana dengan cara menampar wajah korban secara berulang-ulang. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan petugas.

“Lalu, pelaku mengancam dengan menempelkan moncong senjata air shofgun (jenis revolver) ke arah kepala dan perut dengan korban dengan mengatakan mau mati kau kutembak, sana panggil suamimu, kalau enggak biar aku yang manggil suamimu. Setelah melakukan aksinya pelaku langsung pergi,” ungkap Ipda J Tobing.(TM/06)

Related posts

Leave a Comment