Ahli Waris Tanah di Cadika Menjerit di Kantor BPN Medan Minta Tolong ke Presiden Jokowi

Ahli waris

topmetro.news – Tiga orang ahli waris Alm. Jamuda Tampubolon didampingi kuasa hukum dari Advocat Ray Sinambela SH and Partner, Enni Martalena Pasaribu SH., MH., Mkn, mendatangi kantor Badan Pertanahan Kota Medan yang beralamat di Jalan STM Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

ini hanya ditemui oleh Kepala Seksi 5, Elsa di ruangan kantor BPN/ATR Kota Medan lantai 2. Kepada ahli waris, Elsa menyebutkan BPN tidak bisa menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara kota Medan tentang Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) No.W2.D.AT.04- 85 /2006 tanggal 1 Maret 2006.

Elsa menjelaskan alasan Kantor Pertanahan Kota Medan tidak menjalankan putusan tersebut karena belum ada penghapusan aset dari Pemko Medan terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor : 1/Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994 atas nama Pemerintah Daerah Kotamadya Medan.

“Kami tidak akan dapat menjalankan Putusan PTUN tersebut karena belum ada penghapusan aset dari Pemko, silahkan jumpai Pemko untuk mempertanyakan hal itu,” terang Elsa singkat sembari membacakan dasar peraturan yang menjadi alasan mereka tersebut.

“Sesuai pasal 39 harus ada penghapusan aset terlebih dahulu, dan ibu harus ke pemko dulu. Harus ada penghapusan aset dulu. Kalau mereka (pemko-red) melakukan penghapusan, kita akan membatalkan. Kami hanya bisa katakan ‘tidak bisa’ melakukan penghapusan aset kalau dari pemko tidak ada perintah penghapusan,” sambung Elsa.

Sementara Kuasa Hukum ahli waris Alm.Almarhum Jamuda Tampubolon, Enni Martalena Pasaribu SH., MH., MKn. dari kantor Advocat Ray Sinambela, SH and Partner, Jalan Sei Galang No.10 Medan menolak alasan pihak Pertanahan Kota Medan ini. Menurut nya, bukan kapasitas mereka (ahli waris-red) yang menemui Pemko Medan untuk meminta penghapusan aset.

“Itu adalah tugasnya BPN Medan untuk mempertanyakan itu. Apakah putusan ini tidak diakui. Putusan ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan langsung oleh negara,”katanya.

Meskipun mendapat banyak perdebatan, Elsa tetap pada alasannya yang dia utarakan dari awal kepada ahli waris Alm.Jamuda Tampubolon dan juga kuasa hukum ahli waris, Enni Martalena Pasaribu.

“Sudah ya Bu, kami tetap mengacu kepada undang undang perdata, selamat sore,” katanya sambil berlalu.

Akibat tidak puas atas keterangan yang diberikan, Rulya N.Br.Siahaan pun menjerit dan meminta keadilan. Dia mengaku sejak tanahnya yang saat ini dikenal dengan gedung Candika di Kecamatan Johor dikuasai oleh Pemko Medan, dia bersama anak dan keluarganya tidak lagi memiliki tempat tinggal. Dan meski sudah tua dan sakit sakitan, mereka hanya bersyukur masih diberikan tumpangan di rumah milik kuasa hukum nya, Enni Martalena Pasaribu.

Selanjutnya, ketidakpuasan keluarga ahli waris Alm.Jamuda Tampubolon melakukan aksi protes di depan halaman kantor BPN/ATR Kantor Pertanahan Kota Medan.

Sambil membentangkan poster yang bertulis berikan hak kami, batalkan HPL di tanah taman Candika, keluarga dari Alm. Jamuda Tampubolon berteriak meminta keadilan sambil menyebut nama presiden Jokowi.

“Tolong pak Jokowi. Kami butuh keadilan, tanah kami diambil, 16 tahun sudah tanah kami itu dikuasai pemko. Kemana lagi kamu tinggal pak Jokowi,”teriak istri Alm.Jamuda Tampubolon, Rulya N.Br.Siahaan didampingi anak dan kakak nya beserta para cucu.

Sementara itu, Enni Martalena Pasaribu SH MH MKn dari kantor Advocat Ray Sinambela,SH and Partner, mengatakan meminta agar BPN menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah mengikat dan inkrah, dimana pertama, dalam putusan tersebut telah menyatakan batal Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/ Pangkalan Mansyur Tertanggal 31 Mei 1994 atas nama Pemerintah Daerah Kotamadya Medan, kedua, memerintahkan kepada tergugat I dalam hal ini BPN untuk mencabut Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 1/ Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994, ketiga, memerintahkan kepada tergugat I untuk menerbitkan Sertifikat Tanah atas nama Penggugat sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Nomor : 21062/A/III/7 tanggal 1 Pebruari 1974 berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,”sebut nya.

Dijelaskan lagi, bahwa putusan tersebut sudah inkrah dan BPN Pertanahan kota Medan sudah diperintahkan untuk melaksanakan putusan tersebut. Namun anehnya, sambung Enni Martalena Pasaribu saat pertemuan yang dilakukan bersama Kepala Seksi 5, Elsa mengatakan BPN tidak menjalankan hasil putusan tersebut dengan alasan harus dihapuskan dulu dari bagian asset pemko Medan.

”Jadi menurut kami, ini merupakan alibi dari pihak BPN dan mengalihkan kami agar itu di hapus. Bagaimana pula kami yang disuruh menjumpai Pemko Medan untuk meminta agar HPL tersebut dihapuskan dari aset Pemko. Bukan kah itu tugasnya BPN untuk mempertanyakan?,”bterang nya heran.

Enni Martalena Pasaribu SH MH MKn menegaskan selaku warga negara yang baik tunduk kepada putusan pengadilan.

“Ini adalah surat keputusan pengadilan yang sudah inkrah menurut hukum, bahkan surat ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara yang isinya adalah Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No.W2.D.AT.04-10-85/2006 kepada Kantor Pertanahan Kota Medan. Ini sudah 16 tahun namun pihak BPN belum ada memberikan kepastian. Kami datang kemari bersama ahli waris Almarhum Jamuda Tampubolon dan saat ini tidak punya tempat tinggal dan sudah sakit sakitan. Kami kesini meminta keadilan dan kepastian hukum, apakah putusan ini tidak pasti. Putusan yang mana lagi yang pasti. Kami minta keadilan,” tegasnya.

Kuasa Hukum dari kantor Advokat Ray Sinambela SH and Partner ini mengaku sudah mengirim surat ke Menteri ATR dan kepada Bapak Presiden Jokowi, Harapan kami kiranya dapat tegas kepada oknum mafia -mafia hukum.

Kami kesini hanya untuk menuntut hak dari pada ahli waris supaya dikembalikan ke semula. Kami juga meminta kepada pemerintah dalam hal ini bapak Menteri ATR dan juga bapak Presiden Jokowi agar serius. Kita tidak ingin ada mafia mafia hukum dalam perkara ini.

Reporter I Jeremy Taran

Related posts

Leave a Comment